Rabu, 8 April 2026

Berita Paser Terkini

Bupati Paser Tegaskan WFH ASN Bukan Libur, Layanan Publik Harus Tetap Optimal

Pemkab Paser terapkan WFH setiap Jumat, ASN diingatkan tetap bekerja dan menjaga layanan publik

TRIBUNKALTIM.CO/Syaifullah Ibrahim
KEBIJAKAN WFH - Bupati Paser, Fahmi Fadli saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan pelantikan pimpinan JTP yang berlangsung di Pendopo Lou Bepekat, Kabupaten Paser, Senin (6/4/2026). Pemkab Paser mulai berlakukan WFH bagi ASN setiap hari Jumat. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 

Ringkasan Berita:
  • WFH ASN Paser berlaku setiap Jumat dengan maksimal 50 persen pegawai.
  • ASN wajib tetap bekerja, responsif, dan terhubung selama jam kerja.
  • Layanan publik tetap berjalan, sementara digitalisasi kerja terus diperkuat.

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - WFH ASN Paser menjadi kebijakan baru yang diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser sebagai bagian dari transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara. 

Kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat ini ditegaskan bukan sebagai hari libur, melainkan perubahan pola kerja yang tetap mengedepankan produktivitas.

Hal tersebut disampaikan Bupati Paser, Fahmi Fadli, dalam kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah serta janji pimpinan Jabatan Tinggi Pratama (JTP) di Pendopo Lou Bepekat, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Senin (6/4/2026).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.

Pemkab Paser telah menindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran yang mengatur implementasi kebijakan tersebut di lingkungan pemerintah daerah.

Baca juga: Polres Paser Gelar Panen Jagung di Kecamatan Waru

"Pegawai tetap bekerja melaksanakan tanggung jawabnya, dan saya minta seluruh kepala perangkat daerah untuk mengawasi unit kerjanya masing-masing. Silakan pedomani surat edaran yang sudah dikirim ke instansi masing-masing," tegas Fahmi.

Skema WFH dan Ketentuan ASN

Dalam kebijakan tersebut, WFH ditetapkan satu hari kerja dalam seminggu, yakni setiap Jumat.

"Jumlah ASN yang melaksanakan WFH maksimal 50 persen dari total pegawai di masing-masing perangkat daerah, dengan penyesuaian kebutuhan layanan dan karakteristik instansi," tambahnya.

ASN yang bekerja dari rumah tetap wajib dapat dihubungi selama jam kerja serta menjalankan tugas sesuai arahan atasan.

Jika pegawai tidak dapat dihubungi, hal tersebut akan memengaruhi penilaian kinerja bulanan melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Baca juga: Keterbatasan Lahan Hambat Pembangunan Ruang Belajar dan Fasilitas Dasar di Paser

Pelaksanaan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja, sekaligus mendorong digitalisasi layanan pemerintahan.

Fahmi menekankan pentingnya penguatan sistem kerja digital melalui optimalisasi e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, serta implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Selain itu, kegiatan seperti rapat dan bimbingan teknis diutamakan dilakukan secara daring atau hybrid.

"Perjalanan dinas juga harus lebih selektif, termasuk penggunaan kendaraan operasional yang ramah lingkungan," imbuhnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved