Berita Bontang Terkini

Investasi di Bontang Dipantau Ketat, Pelaku Usaha Wajib Laporkan LKPM Tepat Waktu

Mewajibkan seluruh pelaku usaha menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2025 dalam periode 17 Maret – 17 April 2025

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
INVESTASI - Ilustrasi Pabrik Soda Ash akan dibangun di Bontang dengan nilai investasi mencapai Rp 2,7 Triliun. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG – Pemerintah Kota Bontang semakin memperketat pemantauan investasi.

Salah satu langkah yang diterapkan, dengan mewajibkan seluruh pelaku usaha menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2025 dalam periode 17 Maret – 17 April 2025.

Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Karel menyebut pelaporan ini tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga menjadi alat pemetaan perkembangan ekonomi daerah.

Pihaknya akan menggunakan data ini untuk menilai realisasi investasi, menyesuaikan kebijakan, dan menciptakan ekosistem bisnis yang lebih kondusif.

“LKPM bukan hanya laporan rutin, tetapi juga cerminan transparansi investasi di Kota Bontang. Semakin lengkap datanya, semakin akurat langkah yang diambil pemerintah dalam mendukung dunia usaha,” ujar Kamis (6/3/2025).

Baca juga: Nilai Investasi di Bontang Capai Rp2,7 Triliun, Walikota Neni Sebut SDM Lokal Harus Siap Bersaing

Ia menegaskan bahwa investor baru cenderung mempertimbangkan transparansi laporan investasi sebelum menanamkan modalnya di suatu daerah. 

Dengan adanya data LKPM yang akurat, Bontang dapat lebih mudah meyakinkan calon investor mengenai potensi bisnis dan pertumbuhan ekonomi yang stabil.

Pelaporan LKPM dibuka mulai 17 Maret hingga 17 April 2025, melalui sistem Online Single Submission (OSS) di www.oss.go.id.

Karel mengingatkan bahwa pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM tepat waktu berisiko mendapat teguran hingga pembatasan izin usaha. 

Oleh karena itu, mereka yang mengalami kendala dalam pelaporan dapat mengakses layanan konsultasi Help Desk di kantor Jalan Awang Long No. 1 atau menghubungi WhatsApp 0852-4900-1322.

Baca juga: Investasi di Kota Bontang Meningkat pada Tahun 2024, Nilainya Tembus Rp2,7 Triliun

“Kami berharap pelaku usaha semakin sadar bahwa LKPM bukan hanya kewajiban, tetapi juga alat untuk menciptakan lingkungan investasi yang lebih baik bagi semua pihak,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved