Berita Nasional Terkini
Kejagung Sebut Tak Ada Fakta Boy dan Erick Thohir Terlibat Kasus Korupsi Pertamina
Kejaksaan Agung atau Kejagung sebut tak ada fakta Boy Thohir dan Erick Thohir terlibat kasus korupsi Pertamina.
Ahok sendiri menjabat sebagai Komisaris Utama pada 2019-2024, sedangkan kasus korupsi oplosan BBM di Pertamina tersebut terjadi pada 2018-2023.
Sebelumnya, Kejagung membuka peluang akan memanggil Ahok untuk dimintai keterangan mengenai kasus itu.
Mengenai hal ini, Ahok justru mengaku senang jika memang benar akan dipanggil Kejagung.
Ahok bahkan mengaku, dia memiliki bukti rekaman dan notulen setiap rapat saat menjabat di Pertamina.
Saat dipanggil nanti, Ahok pun berencana akan memutar rekaman suara rapat tersebut di persidangan.
"Saya siap, saya senang membantu, dan saya senang kalau di sidang, semua rekaman rapat saya itu diputar supaya seluruh rakyat Indonesia mendengarkan apa yang terjadi di Pertamina, apa yang buat saya marah-marah di dalam," ungkap Ahok.
Ahok mengatakan bahwa dia tidak bisa membongkar rekaman yang ia punya itu karena termasuk rahasia perusahaan.
Baca juga: Segini Gaji Ahok di Pertamina yang Disorot oleh Hotman Paris, Disebut Capai Miliaran Rupiah
Bahkan, Ahok juga mengaku dirinya mendapatkan tekanan karena hal tersebut.
"Mereka neken saya, saya gak boleh ngomong ke media karena ini rahasia perusahaan. Oke, saya mesti kerjain."
"Saya harap kalau naik sidang, itu nanti semua rapat saya itu suara diperdengarkan di sidang."
Untuk diketahui, Ahok pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) sejak 22 November 2019 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) No.SK-282/MBU/11/2019 tanggal 22 November 2019.
Namun, pada 2 Februari 2024, mantan suami Veronica Tan tersebut mengajukan surat pengunduran diri sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
Surat pengunduran diri tersebut sudah dikirimkan ke Kementerian BUMN selaku pemegang saham PT Pertamina.
Di kasus skandal korupsi korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) antara 2018-2023, kerugian negaranya diduga mencapai Rp 193,7 triliun.
Salah satu modus operandi kasus korupsi ini yakni pengoplosan Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) untuk dijual dengan harga lebih tinggi, dan terindikasi melanggar regulasi yang ada.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.