Berita Bontang Terkini

Polresta Bontang Gagalkan Peredaran Sabu saat Ramadan, Dua Pengedar Ditangkap

Polresta Bontang gagalkan peredaran sabu saat Ramadan, dua pengedar ditangkap dan terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polres Bontang
PEREDARAN SABU - Dua tersangka peredaran sabu yang diamankan Polres Bontang di Jalan Tomat, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Selasa (4/3/2025). Keduanya terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.(HO/POLRES BONTANG) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menggagalkan transaksi sabu dengan modus sistem jejak di Jalan Tomat, Kelurahan Gunung Elai, Selasa (4/3/2025).

Dua pengedar narkoba berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon menjelaska, pengungkapan ini berawal dari laporan warga tentang peredaran sabu yang mencurigakan.

"Tersangka HH (35) ini sudah kami intai sebelumnya. Saat diikuti di lapangan dia kelihatan membuang sesuatu ke tanah. Kami cek, ternyata itu dua klip sabu seberat 1,67 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok," ungkap Rihard saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Kamis (6/3/2025).

Baca juga: Polres Bontang Amankan Pelaku Curanmor, Curi 20 Motor dalam Dua Bulan

Menurut Rihard, modus sistem jejak kerap digunakan untuk menghindari pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli.

Barang biasanya ditaruh di titik tertentu, lalu pembeli hanya perlu mengambilnya sesuai petunjuk.

"Biasanya diletakkan di bawah pohon, selokan, atau tempat tersembunyi lainnya. Ini membuat mereka sulit terlacak," jelasnya.

Namun, kali ini strategi mereka gagal, polisi yang sudah mengintai langsung menangkap HH saat hendak melakukan transaksi.

Baca juga: Polres Bontang Ancam Tahan Motor Selama 3 bulan bagi Pelaku Balap Liar

Saat polisi menggeledah rumah HH, seorang pria berinisial SA (27) tiba-tiba datang ke lokasi tanpa menyadari bahwa polisi sedang beroperasi.

"Pas kami geledah rumah tersangka pertama, eh datang lagi temannya. Ternyata juga bawa sabu. Kami amankan sekalian," ujar Rihard.

Dari tangan SA, polisi menemukan 1 poket sabu seberat 0,66 gram.

Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Bontang dan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

"Selama Ramadan, kami tingkatkan pengawasan terhadap peredaran narkoba. Kami harap warga semakin aktif melapor jika melihat hal mencurigakan," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved