Berita Nasional Terkini
Terbaru! Terjawab Sudah Apa Itu Danantara, Cek Arti dan Manfaat Danantara Versi Bursa Efek Indonesia
Inilah arti dan manfaat Danantara dan tantangannya versi PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah arti dan manfaat Danantara dan tantangannya versi PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Apa sebenarnya manfaat Danantara dan seperti apa tantangan ke depannya menjadi hal yang disorot Direktur Utama BEI Iman Rachman dalam Acara Direksi BEI bersama awak media, Jumat (28/2/2025) lalu.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Senin (24/2/2025) di halaman tengah Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sedikit catatan, Danantara dibentuk setelah adanya revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 4 Februari 2025.
Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Pandu Sjahrir yang Bakal jadi CIO Danantara, Keponakan Luhut Pandjaitan
Prabowo mengatakan, Danantara bakal mengelola dana hingga ribuan triliun rupiah dari sejumlah BUMN besar Indonesia.
Apa Itu Danantara?
Danantara memiliki makna filosofis, berasal dari kata Daya berarti energi atau kekuatan, Anagata berarti masa depan, Nusantara berarti Tanah Air Indonesia.
Danantara merupakan badan pengelola Danantara (Sovereign Wealth Fund/SWF) yang tugasnya untuk mengoptimalkan kekayaan negara dari investasi tersebut.
Prabowo mengatakan Danantara menjadi wadah untuk konsolidasi kekuatan ekonomi Indonesia.
"Danantara adalah konsolidasi semua kekuatan ekonomi kita yang ada di pengelolaan BUMN, itu nanti akan dikelola, dan kita beri nama Danantara," ujar Prabowo, dalam rapat terbatas mengenai ekonomi bersama para menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/2/2025), dilansir Kompas.com.
Sementara itu, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana, Minggu (23/2/2025), mengatakan peluncuran Danantara menandai era baru dalam transformasi pengelolaan investasi strategis negara.
Peluncuran Danantara juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita.
"Yakni visi besar untuk membawa perekonomian Indonesia ke level yang lebih tinggimelalui investasi berkelanjutan dan inklusif," katanya.
Tugas Danantara
Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, salah satu tugas badan pengelola aset jumbo tersebut adalah mengelola dividen BUMN.
Hal tersebut tercantum pada pasal 3F ayat(1).
Selanjutnya pada ayat 2 pasal 3F disebutkan ada enam tugas BPI Danantara dalam melaksanakan tugas mengelola dividen BUMN, yakni:
1. Mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional dan dividen BUMN.
2. Menyetujui penambahan dan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
3. Bersama Menteri BUMN membentuk holding investasi dan holding operasional.
4. Bersama Menteri BUMN menyetujui usulan hapus buku dan hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi atau holding operasional.
5. Memberikan pinjaman, menerima pinjaman dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden.
6. Mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan holding investasi dan holding operasional.
Hal terpenting ada di Pasal 3Y draf RUU BUMN yang mengatur bahwa Menteri BUMN, pengurus BPI Danantara hingga pegawai BUMN bisa lolos dari tuntutan pertanggungjawaban atas kerugian negara.
Mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
Dalam Pasal 3Y draf RUU BUMN disebutkan bahwa menteri, organ, dan pegawai Badan, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan beberapa syarat tertentu.
Organ Badan yang dimaksud, pertama adalah Dewan Pengawas yaitu Menteri sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh presiden sebagai anggota badan pelaksana yaitu Danantara.
Dalam pasal 3R RUU BUMN ada syarat usia yang bisa dipenuhi agar bisa menjadi Kepala BPI Danantara yakni maksimal 70 tahun saat dilantik pertama kali. Sementara untuk jajaran direksi maksimal 60 tahun.
Dalam pasal 3A dan B poin 4, seluruh saham holding investasi dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan Danantara. Negara memiliki 1 persen saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
"Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki 99 persen (sembilan puluh sembilan persen) saham seri B pada Holding Investasi," bunyi poin 6 pasal 3 AB.
Baca juga: Susunan Pengurus Danantara: Rosan Roeslani jadi Kepala, Erick Thohir jadi Pengawas
Begitupun untuk Holding Operasional, seluruh sahamnya dimiliki oleh negara Indonesia dan badan.
Pembagian sahamnya sama, yakni 1 persen dimiliki Negara Indonesia melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan BUMN.
Sementara saham seri B pada Holding Operasional sebanyak 99 persen dimiliki oleh Badan.
Apakah Danantara Kebal Hukum?
Dilansir dari Kompas.com (20/2/2025), Danantara tidak bisa diproses atau diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Sagara Institute, Piter Abdullah Redjalam, memberikan pandangannya soal ini. Menurutnya, nantinya Danantara akan mengacu pada aturan baru yang tertuang dalam UU BUMN.
"Danantara sudah mengadopsi ketentuan di dalam Undang-undang BUMN yang baru itu, sehingga dia tidak diproses atau diperiksa oleh BPK, oleh KPK," jelas Piter usai acara The Economic Insights 2025 di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
"Tetapi, kalau seandainya terjadi tindak pidana di dalamnya, ya tetap diproses hukum," lanjutnya.
Ia menjelaskan, Danantara akan disupervisi oleh Dewan Pengawas Danantara. Selain itu, DPR juga masih akan berperan untuk mengawasi Danantara.
"Hukum masih berperan di Danantara, bukan berarti Danantara itu kebal hukum dan tidak bisa disentuh oleh hukum," papar Piter, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Ini Tugas dan Kewenangan Danantara: Kelola Dividen BUMN Hingga Pejabat Tak Bisa Dijerat Hukum.
Manfaat Danantara
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan dukungan pada BPI Danantara yang baru diluncurkan.
Direktur Utama BEI Iman Rachman mengatakan, Danantara terus melakukan sosialisasi terkait dengan pegelolaan investasinya.
"Bursa Efek Indonesia perlu juga memberikan support terhadap pembentukan Danantara ini dan berikan waktu. Sementara itu kalau bicara market itu kan persepsi gitu kan. Jadi berikan waktu bagi Danantara untuk menjelaskan dan prove ya business model Danantara," kata dia kepada awak media, Jumat (28/2/2025).
Ia menambahkan, adanya Danantara sepatutnya menjadi salah satu hal yang positif.
"Saya cukup positif melihat, Danantara lebih agile," imbuh dia.
Iman menuturkan, Danantara membuat penggunaan dividen anggota lebih mudah dimanfaatkan untuk kepentingaan anggota lain di bawahnya.
Hal ini karena nantinya dividen perusahaan anggota dikelola di bawah entitas yang sama.
"Sekarang total dividennya akan dinikmati semua perusahaan yang di bawah Danantara, dan menurut saya agile itulah yang membedakan," terang dia.
Lebih lanjut, Iman menjabarkan, salah satu tantangan yang dihadapi Danantara adalah pengelolaan investasi asset under management (AUM).
Pasalnya, Iman mengibaratkan Danantara ini serupa Manager Investasi (MI) atau fund manager yang besar.
"Kami percaya masih banyak room, ini menurut saya positif karena dananya ada agility buat Danantara," tutup dia, seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga: Diresmikan Presiden Prabowo Hari Ini, Danantara Kelola Aset Jumbo Mencapai Rp 14,6 Triliun
Susunan Pengurus Danantara
Susunan pengurus Danantara, Rosan Roeslani disebut jadi kepala, Erick Thohir jadi pengawas.
Diketahui, Danantara telah resmi diluncurkan hari ini oleh Presiden Prabowo, Senin (24/2/2025).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap sedikit bocoran soal kepengurusan Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Airlangga menyebutkan, Danantara akan dipimpin Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani.
"Tunggu aja. Kepala Pak Rosan," kata Airlangga usai peresmian Danantara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Kemudian, pengawas Danantara akan diisi oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Sementara itu, pengusaha Pandu Sjahrir akan membidangi urusan investasi di Danantara.
"Pengawas Pak Menteri BUMN, untuk investasi Pak Pandu," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) di halaman Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/2/2025).
"Pada siang hari ini, hari Senin 24 Februari 2025, saya Presiden RI meluncurkan Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara Danantara Indonesia," kata Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta.
Melalui Danantara, pemerintah akan menginvestasikan sumber daya alam serta aset-aset negara sehingga diharapkan badan ini dapat mendorong berbagai proyek yang memiliki dampak besar dan berkelanjutan bagi Indonesia.
Danantara akan mengkonsolidasikan Indonesia Investment Authority (INA) dan tujuh badan usaha milik negara (BUMN).
Tujuh BUMN yang telah tergabung dalam Danantara sebagai tahap awal ialah Bank Mandiri, Bank BRI, PLN, Pertamina, BNI, Telkom Indonesia, dan MIND ID.
Itulah tadi ulasan manfaat Danantara dan tantangannya versi PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/DANANTARA1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.