Berita Nasional Terkini
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Menangis Lihat Kerusakan Alam Puncak di Bogor, Empat Perusahaan Disegel
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menangis lihat kerusakan alam puncak di Bogor, empat perusahaan disegel.
TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menangis lihat kerusakan alam puncak di Bogor, empat perusahaan disegel.
Video Dedi Mulyadi menagis viral di media sosial.
Di video nampak Dedi Mulyadi tertunduk dan berulang kali menyeka air mata.
Dedi Mulyadi tak kuasa menahan tangis saat menyaksikan kerusakan alam akibat alih guna lahan di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/3/2025).
Ia menyeka air mata setelah melihat langsung dampak dari pembangunan yang merusak ekosistem Gunung Gede Pangrango.
Baca juga: Dedi Mulyadi Tegur Istri Wali Kota Bekasi, Minta Ikut Rasakan Apa yang Dirasakan Masyarakat
Dari kejauhan, Dedi Mulyadi melihat tanah yang terbelah dan longsor, yang diduga akibat proyek pembangunan ekowisata, salah satunya jembatan gantung, di Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Lah, itu sudah ada bangunan ya (jembatan gantung), itu yang paling melanggar. Lihat itu terbelah sampai longsor," ujar Dedi dengan nada geram sambil menunjuk lokasi pembangunan tersebut.
Dedi menegaskan bahwa pembangunan di kawasan itu tidak seharusnya dilakukan karena berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem dan merugikan masyarakat sekitar.
"Enggak boleh harusnya ini (dibangun wisata jembatan). Tempatnya memang bagus begini, tetapi kan ada yang terganggu (warga jadi korban). Masak alam kayak gini aja diganggu," lanjutnya.
Saat berdiskusi dengan pejabat yang turut hadir dalam kegiatan penyegelan, Dedi mempertanyakan siapa yang memberikan izin pembangunan tersebut.
"Yang memberi izin ini siapa?" tanya Dedi. Salah satu pejabat menyebut bahwa izin itu dikeluarkan oleh Bupati Bogor sebelumnya.

Mendengar hal tersebut, Dedi langsung meminta penjelasan dari Bupati Bogor saat ini, Rudy Susmanto.
"Terus, Pak Bupati sekarang siapa? Nanti koordinasi KLH ya, minta dievaluasi izinnya dulu," ujarnya.
Tak lama kemudian, petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendekati Dedi untuk memberikan penjelasan.
Namun, Dedi tetap mempertanyakan legalitas proyek di kawasan hutan lindung tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.