Berita Nasional Terkini
Janggal Kenaikan Pangkat Mayor Teddy, Istilah KPRP Dipertanyakan, 'Aneh, Tidak Sesuai Aturan'
Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol), dinilai janggal.
"Jangan lakukan normalisasi militer di dalam kehidupan sipil di negara demokrasi, karena kalau itu kita akan mengarah ke sekuritisasi, dan sekuritisasi mengarah ke otoritarianisme," ujar dia.
Menurut dia, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memang mengatur bahwa prajurit aktif bisa mengisi posisi kementerian, namun di situ jelas terbatas.
Akan tetapi, praktiknya ada banyak sekali TNI yang menduduki jabatan sipil.
"Tapi praktiknya, data Babinkum TNI menyebutkan ini ketika saya di Lemhanas, ada 2.500 prajurit duduk di jabatan sipil. Ini tolong kroscek kembali karena saya pakai data waktu saya presentasi pada masa tersebut, yang menurut saya sudah melampaui UU TNI," kata dia.
Padahal, dalam Pasal 47 UU TNI ada kriteria seorang perwira aktif bisa menjabat di kementerian/lembaga sipil.
Baca juga: Viral, Video Mayor Teddy Dituding Hormat ke Aguan, Istana Membantah: Itu Komandannya Dulu
Bagi Al Araf, sudah terjadi pelanggaran terhadap undang-undang. Ia meminta seharusnya anggota DPR sebagai wakil rakyat mengoreksi dan tidak memperbolehkan TNI mengisi jabatan sipil.
"Ada pelanggaran terhadap UU TNI. Karena di dalam Pasal 47 hanya terbatas untuk a, b, c, dan d. Sebagai wakil rakyat, komisi tugasnya mengoreksi dan sudah terlalu UU existing yang tidak memperbolehkan TNI di jabatan sipil," ujar Araf.
"Dan hal yang paling kontroversial adalah pengangkatan Mayor Teddy sebagai seskab yang diubah di bawah sekretaris militer, karena seskab jabatannya ditaruh di bawah militer. Wah, perdebatan pelik dan kompleks, jelas melanggar UU TNI," sambung dia.
Selain itu, ia menyorot normalisasi terhadap hal ini yang berdampak kepada birokrasi sipil.
Pasalnya, hal ini berpotensi menghambat karier para pegawai negeri sipil (PNS).
Al Araf mencotohkan banyak kerabatnya yang berprofesi PNS sudah belajar di luar negeri untuk naik jabatan menjadi direktur dan atau direktur jenderal, tetapi aksesnya tertutup karena ada militer aktif dan polisi aktif.
Menurutnya, keberadaan militer aktif dan polisi aktif di kementerian/lembaga sipil jelas mengganggu birokrasi serta melemahkan profesionalisme PNS.
"PNS punya harapan, punya mimpi untuk punya jabatan, tapi terhenti ketika jabatannya diisi militer aktif atau polisi aktif. Tugas militer sebagai pertahanan negara, tugas polisi penegakan hukum, kamtibmas. Enggak usah masuk ke jabatan sipil," tegas dia. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TNI-Polri yang Isi Jabatan Sipil Dinilai Harus Pensiun Dini supaya Tak Ada Loyalitas Ganda"
KPK Ingatkan Menkeu Purbaya soal Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara, Potensi Kredit Fiktif |
![]() |
---|
Poin-poin Perpres 79 Tahun 2025 dan Link Unduhnya, Prabowo Naikkan Gaji ASN |
![]() |
---|
Duduk Perkara Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu dan Alasan Eks Mensos RI Dicekal Keluar Negeri |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran, Berawal dari Keberatan Penggugat Saat Sidang |
![]() |
---|
Dito Ariotedjo Anak Siapa? Ini Sosok Mantan Menpora yang Juga Menantu Fuad Hasan Masyhur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.