Berita Nasional Terkini
Janggal Kenaikan Pangkat Mayor Teddy, Istilah KPRP Dipertanyakan, 'Aneh, Tidak Sesuai Aturan'
Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol), dinilai janggal.
TRIBUNKALTIM.CO - Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol), dinilai janggal.
Kejanggalan itu diungkapkan anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Teddy itu didasari oleh surat perintah, bukan surat keputusan.
"Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah," ujar TB Hasanuddin kepada Kompas.com, Jumat (7/3/2025).
Baca juga: Mayor Teddy Naik Pangkat jadi Letnan Kolonel, Inilah Biodata dan Harta Kekayaannya
Baca juga: Terjawab Kenapa Mayor Teddy Naik Pangkat jadi Letkol, Ini Rekam Jejak Sekretaris Kabinet Prabowo
TB Hasanuddin menjelaskan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI, yang mana dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.
TB Hasanuddin berpandangan, kenaikan pangkat untuk Teddy ini tidak sesuai aturan.
"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," tuturnya.
Selain itu, purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua ini juga mengaku baru mendengar istilah kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP).
Dia lantas mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Teddy, atau berlaku kepada semua prajurit TNI.
"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit," kata TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin pun menegaskan betapa pentingnya keterbukaan TNI kepada masyarakat mengenai pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI.
Baca juga: Hasil Survei Indikator Menteri: Sri Mulyani hingga Mayor Teddy, Erick Thohir dan Cak Imin Terpopuler
Hal ini, kata dia, diperlukan agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor ke letnan kolonel (letkol).
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana telah membenarkan kenaikan pangkat Teddy.
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025).
Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.
Dalam surat perintah tersebut, terdapat enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu:
1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Baca juga: Tatapan Tajam Mayor Teddy saat Erdogan Keluar dan Senggol Kursi Prabowo di KTT D-8
3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 Tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.
6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
TNI-Polri Isi Jabatan Publik Harus Pensiun Dini
Peneliti senior Imparsial, Al Araf, meminta agar anggota TNI dan Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga harus pensiun dini.
Al Araf menyampaikan ini dalam rapat dengar pendapat membahas soal revisi Undang-Undang TNI, di Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
"Jika dan kalau ingin masuk (jabatan sipil), pensiun dini supaya tidak ada loyalitas ganda. Kalau masih aktif, loyalitas mereka ke mana? Ke pak menteri, apa ke panglima atau kapolrinya?" kata Araf, Selasa.
Baca juga: Tatapan Tajam Mayor Teddy saat Erdogan Keluar dan Senggol Kursi Prabowo di KTT D-8
Al Araf menilai, jika tentara dan polisi aktif tersebut tidak mundur dari jabatannya saat menjabat di kementerian, maka berpotensi terjadi dualisme loyalitas.
"Saya pastikan ke panglima dan kapolrinya, bukan ke menterinya. Ini menimbulkan dualisme loyalitas," tutur dia.
Aktivis reformasi pertahanan dan keamanan ini pun meminta semua pihak tidak menormalisasi TNI-Polri aktif yang menduduki jabatan sipil.
"Jangan lakukan normalisasi militer di dalam kehidupan sipil di negara demokrasi, karena kalau itu kita akan mengarah ke sekuritisasi, dan sekuritisasi mengarah ke otoritarianisme," ujar dia.
Menurut dia, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memang mengatur bahwa prajurit aktif bisa mengisi posisi kementerian, namun di situ jelas terbatas.
Akan tetapi, praktiknya ada banyak sekali TNI yang menduduki jabatan sipil.
"Tapi praktiknya, data Babinkum TNI menyebutkan ini ketika saya di Lemhanas, ada 2.500 prajurit duduk di jabatan sipil. Ini tolong kroscek kembali karena saya pakai data waktu saya presentasi pada masa tersebut, yang menurut saya sudah melampaui UU TNI," kata dia.
Padahal, dalam Pasal 47 UU TNI ada kriteria seorang perwira aktif bisa menjabat di kementerian/lembaga sipil.
Baca juga: Viral, Video Mayor Teddy Dituding Hormat ke Aguan, Istana Membantah: Itu Komandannya Dulu
Bagi Al Araf, sudah terjadi pelanggaran terhadap undang-undang. Ia meminta seharusnya anggota DPR sebagai wakil rakyat mengoreksi dan tidak memperbolehkan TNI mengisi jabatan sipil.
"Ada pelanggaran terhadap UU TNI. Karena di dalam Pasal 47 hanya terbatas untuk a, b, c, dan d. Sebagai wakil rakyat, komisi tugasnya mengoreksi dan sudah terlalu UU existing yang tidak memperbolehkan TNI di jabatan sipil," ujar Araf.
"Dan hal yang paling kontroversial adalah pengangkatan Mayor Teddy sebagai seskab yang diubah di bawah sekretaris militer, karena seskab jabatannya ditaruh di bawah militer. Wah, perdebatan pelik dan kompleks, jelas melanggar UU TNI," sambung dia.
Selain itu, ia menyorot normalisasi terhadap hal ini yang berdampak kepada birokrasi sipil.
Pasalnya, hal ini berpotensi menghambat karier para pegawai negeri sipil (PNS).
Al Araf mencotohkan banyak kerabatnya yang berprofesi PNS sudah belajar di luar negeri untuk naik jabatan menjadi direktur dan atau direktur jenderal, tetapi aksesnya tertutup karena ada militer aktif dan polisi aktif.
Menurutnya, keberadaan militer aktif dan polisi aktif di kementerian/lembaga sipil jelas mengganggu birokrasi serta melemahkan profesionalisme PNS.
"PNS punya harapan, punya mimpi untuk punya jabatan, tapi terhenti ketika jabatannya diisi militer aktif atau polisi aktif. Tugas militer sebagai pertahanan negara, tugas polisi penegakan hukum, kamtibmas. Enggak usah masuk ke jabatan sipil," tegas dia. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TNI-Polri yang Isi Jabatan Sipil Dinilai Harus Pensiun Dini supaya Tak Ada Loyalitas Ganda"
KPK Ingatkan Menkeu Purbaya soal Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara, Potensi Kredit Fiktif |
![]() |
---|
Poin-poin Perpres 79 Tahun 2025 dan Link Unduhnya, Prabowo Naikkan Gaji ASN |
![]() |
---|
Duduk Perkara Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu dan Alasan Eks Mensos RI Dicekal Keluar Negeri |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran, Berawal dari Keberatan Penggugat Saat Sidang |
![]() |
---|
Dito Ariotedjo Anak Siapa? Ini Sosok Mantan Menpora yang Juga Menantu Fuad Hasan Masyhur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.