Berita Nasional Terkini

Kasus Hasto Kristiyanto Sudah Dilimpahkan ke JPU, KPK Pastikan Tetap Hadir di Sidang Praperadilan

Kasus Hasto Kristiyanto sudah dilimpahkan ke JPU, KPK pastikan tetap hadir di sidang praperadilan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KASUS HASTO DILIMPAHKAN - Tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDIP Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Kasus Hasto kini diserahkan ke penuntut umum dan akan segera menjalani sidang. KPK pun memastikan akan tetap hadir di sidang praperadilan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus Hasto Kristiyanto sudah dilimpahkan ke JPU, KPK pastikan tetap hadir di sidang praperadilan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU).

KPK telah merampungkan penyidikan dua perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Dua kasus tersebut adalah perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

Untuk itu, pada hari ini, Kamis, 6 Maret 2025, KPK melakukan pelimpahan tahap II perkara Hasto.

Tahap II penuntutan adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Tahap ini dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. 

KPK memberikan garansi akan tetap hadir pada sidang praperadilan jilid II Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, meski perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: KPK Dituding Buru-buru Limpahkan Kasus Hasto ke JPU, Sekjen PDIP Sempat Tolak Pemberkasan Kasusnya

Sidang praperadilan jilid II Hasto akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebanyak dua kali.

Pertama pada Senin, 10 Maret 2025 untuk kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024.

Kedua, praperadilan terkait perkara dugaan perintangan penyidikan dilangsungkan pada Jumat, 14 Maret 2025.

"Kalau menurut pandangan saya Biro hukum tetap akan menghadiri. Kecuali ada hal lainnya yang nanti kita bisa lihat sama-sama. Tapi akan tetap menghadiri dan akan mengikuti proses praperadilan yang tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Jumat (7/3/2025).

"Sebelumnya kan diminta penundaan tetapi dijadwalkan tanggal 10 (Maret). Nanti kita lihat pada saatnya tanggal 10 pada saat Biro Hukum nanti hadir itu bagaimana. Biro hukum kan meminta penundaan untuk mempersiapkan. Berdasarkan pengajuan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari sodara HK ya. Tapi isi materinya seperti apa saya masih belum bisa melihat," imbuhnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, merespons pelimpahan berkas perkara kliennya oleh KPK ke JPU pada 6 Maret 2025.

Maqdir was-was pelimpahan itu dapat menggugurkan praperadilan Hasto yang akan berjalan.

"Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi, supaya permohonan praperadilan kami digugurkan," ucap Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).

Baca juga: Hasto Kristiyanto Disebut tak Boleh Baca Buku Soal Soekarno oleh KPK, Connie Bakrie: Pelanggaran HAM

Maqdir menjelaskan Hasto telah menyampaikan penolakan terkait pelaksanaan pelimpahan berkas perkara tersebut ke jaksa. 

Ia meminta penyidik lebih dulu memeriksa saksi ahli yang telah diajukan pihak Hasto.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Garansi Hadir di Praperadilan Jilid II Hasto Kristiyanto Meski Perkara Sudah Dilimpahkan

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved