Berita Nasional Terkini
Kasus Hasto Kristiyanto Sudah Dilimpahkan ke JPU, KPK Pastikan Tetap Hadir di Sidang Praperadilan
Kasus Hasto Kristiyanto sudah dilimpahkan ke JPU, KPK pastikan tetap hadir di sidang praperadilan.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus Hasto Kristiyanto sudah dilimpahkan ke JPU, KPK pastikan tetap hadir di sidang praperadilan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU).
KPK telah merampungkan penyidikan dua perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Dua kasus tersebut adalah perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.
Untuk itu, pada hari ini, Kamis, 6 Maret 2025, KPK melakukan pelimpahan tahap II perkara Hasto.
Tahap II penuntutan adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Tahap ini dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
KPK memberikan garansi akan tetap hadir pada sidang praperadilan jilid II Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, meski perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: KPK Dituding Buru-buru Limpahkan Kasus Hasto ke JPU, Sekjen PDIP Sempat Tolak Pemberkasan Kasusnya
Sidang praperadilan jilid II Hasto akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebanyak dua kali.
Pertama pada Senin, 10 Maret 2025 untuk kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024.
Kedua, praperadilan terkait perkara dugaan perintangan penyidikan dilangsungkan pada Jumat, 14 Maret 2025.
"Kalau menurut pandangan saya Biro hukum tetap akan menghadiri. Kecuali ada hal lainnya yang nanti kita bisa lihat sama-sama. Tapi akan tetap menghadiri dan akan mengikuti proses praperadilan yang tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Jumat (7/3/2025).
"Sebelumnya kan diminta penundaan tetapi dijadwalkan tanggal 10 (Maret). Nanti kita lihat pada saatnya tanggal 10 pada saat Biro Hukum nanti hadir itu bagaimana. Biro hukum kan meminta penundaan untuk mempersiapkan. Berdasarkan pengajuan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari sodara HK ya. Tapi isi materinya seperti apa saya masih belum bisa melihat," imbuhnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, merespons pelimpahan berkas perkara kliennya oleh KPK ke JPU pada 6 Maret 2025.
Maqdir was-was pelimpahan itu dapat menggugurkan praperadilan Hasto yang akan berjalan.
"Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi, supaya permohonan praperadilan kami digugurkan," ucap Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
Baca juga: Hasto Kristiyanto Disebut tak Boleh Baca Buku Soal Soekarno oleh KPK, Connie Bakrie: Pelanggaran HAM
Maqdir menjelaskan Hasto telah menyampaikan penolakan terkait pelaksanaan pelimpahan berkas perkara tersebut ke jaksa.
Ia meminta penyidik lebih dulu memeriksa saksi ahli yang telah diajukan pihak Hasto.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Garansi Hadir di Praperadilan Jilid II Hasto Kristiyanto Meski Perkara Sudah Dilimpahkan
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.