Berita Nasional Terkini
KPK Dituding Buru-buru Limpahkan Kasus Hasto ke JPU, Sekjen PDIP Sempat Tolak Pemberkasan Kasusnya
KPK dituding buru-buru untuk melimpahkan kasus Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum.
TRIBUNKALTIM.CO - KPK dituding buru-buru untuk melimpahkan kasus Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum.
Padahal, Hasto tolak perkaranya dilimpahkan.
Kasus Hasto dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kamis, 6 Maret 2025.
Lembaga antirasuah menepis jika ada anggapan yang menyebut pihaknya terlalu terburu-buru melakukan pelimpahan tahap II terhadap perkara Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto Ditunda 10 dan 14 Maret Imbas KPK Absen, Reaksi Kubu Sekjen PDIP
"Mungkin perlu ditanya yang memberikan pernyataan terlalu cepat ya, indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Jumat (7/3/2025).

Tessa kemudian menyinggung ihwal proses penyidikan dan praperadilan adalah dua hal berbeda.
Jubir berlatar belakang penyidik ini lalu bilang bahwa KPK bisa saja melakukan pelimpahan pada saat Hasto mengajukan praperadilan untuk yang pertama kali.
"Kalau dibilang KPK dalam hal ini penyidik terburu-buru, seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama.
Tapi tidak, praperadilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka mengajukan, penyidik juga melakukan proses penyidikan sesuai dengan kewenangan penyidik," kata Tessa.
Tessa menjelaskan, pelimpahan yang dilakukan menandakan bahwa proses penyidikan terhadap kasus Hasto sudah usai. JPU berpandangan berkas perkara sudah lengkap (P-21).
"Sehingga sudah tidak ada lagi langkah berikutnya, selain melimpahkan tersangka dan barang-barang bukti ke jaksa penuntut umum," tuturnya.
KPK telah melimpahkan dua berkas perkara penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum (JPU).
Dua kasus dimaksud adalah terkait perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.
Berapa Lama Hasto Kristiyanto Ditahan Sebelum Sidang?
Setelah pelimpahan tahap II meliputi berkas perkara, barang bukti, dan tersangka, maka JPU akan menyusun surat dakwaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.