Pilkada Kukar 2024
Pendaftaran Calon Pengganti Edi Damansyah untuk PSU Pilkada Kukar 2024 Segera Dibuka, Jadwal KPU
Pendaftaran calon pengganti Edi Damansyah untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024 segera dibuka. Cek jadwal dari KPU
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara mengumumkan pendaftaran untuk calon pengganti Edi Damansyah untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024.
KPU Kukar mengumumkan jadwal pendaftaran calon pengganti Edi Damansyah untuk PSU Pilkada Kukar 2024 yang akan dimulai besok Sabtu (8/3/2025) mulai pukul 08.00 Wita.
Pendaftaran calon pengganti Edi Damansyah untuk PSU Pilkada Kukar 2024 ini sebagai tindak lanjut atas putusan akhir Mahkamah Konstitusi.
Diketahui dalam putusan akhir sengketa Pilkada Kukar 2024 nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah Konsitusi menyatakan KPU Kukar harus melakukan PSU di seluruh Kukar dengan mendiskualifikasi Edi Damansyah tanpa mengganti Rendi Solihin.
Baca juga: Hasil Survei PSU Pilkada Kukar 2024, Sosok Pengganti Edi Damansyah dan Elektabilitas Rendi Solihin
Bunyi amar putusan MK seperti dikutip KPU Kukar dalam pengumuman pendaftaran calon pengganti Edi Damansyah:
"Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti H. Rendi Solihin sebagai pasangan calon pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024".
KPU Kukar mengunggah informasi terkait pendaftaran calon pengganti Edi Damansyah ini di media sosialnya, akun Instagram @kpu_kukar, Kamis (6/3/2025) malam.
Dalam pengumuman nomor 15/PL.02.2-Pu/6402/2025 tersebut, jadwal pendaftaran calon pengganti Edi Damansyah akan dibuka selama tiga hari yakni, 8-10 Maret 2025 dengan rincian:
- Sabtu-Minggu (8-9/3/2025) mulai pukul 08.00 - 16.00 Wita.
- Senin (10/3/2025) mulai pukul 08.00 - 23.59 Wita.
PSU Pilkada Kukar 2024
Sesuai dengan putusan MK, PSU Pilkada Kukar 2024 tetap akan diikuti tiga paslon, di mana dua paslon lainnya tidak berganti.

Hanya paslon nomor urut 01 yakni Edi Damansyah-Rendi Solihin yang berganti karena Edi Damansyah didiskualifikasi.
Dua paslon di Pilkada Kukar lainnya yakni: Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi.
Baca juga: Respons Awang Yacoub dan Akhmad Zais Soal Diskualifikasi Edi Damansyah di PSU Pilkada Kukar 2024
Persiapan KPU Kukar
Sebelumnya, pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) kini tengah menjadi pembahasan instansi terkait di Kutai Kartanegara (Kukar).
Khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertindak sebagai lembaga tunggal penyelenggara pemilu.
Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk melaksanakan PSU.
Dengan waktu hanya 60 hari per tanggal 24 Februari 2025 lalu, KPU Kukar terus mematangkan persiapan menjelang pelaksanaan PSU.
PSU Pilkada Kukar 2024
Edi Damansyah
Rendi Solihin
Pilkada Kukar 2024
Kutai Kartanegara
TribunKaltim.co
Pernyataan Resmi Dendi Suryadi Usai Menang Sengketa Pilkada Kukar 2024, Cek Respons Edi Damansyah |
![]() |
---|
Respons Edi Damansyah Usai Putusan MK Sengketa Pilkada Kukar 2024, Ini Arahan Buat Relawan Paslon 01 |
![]() |
---|
11 Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Kukar 2024, Diskualifikasi Edi Damansyah, Rendi Bisa Ikut PSU |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Putusan MK Pilkada Kukar 2024, Dendi Menang Gugatan, Edi Damansyah Didiskualifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.