Pilkada Kukar 2024

Pendaftaran Calon Pengganti Edi Damansyah untuk PSU Pilkada Kukar 2024 Segera Dibuka, Jadwal KPU

Pendaftaran calon pengganti Edi Damansyah untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024 segera dibuka. Cek jadwal dari KPU

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
HO/Tim Edi Damansyah-Rendi Solihin
PSU PILKADA KUKAR - Pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin saat kampanye Pilkada Kukar 2024 lalu. Perkembangan terbaru Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024. KPU Kukar segera membuka pendaftaran calon pengganti Edi Damansyah untuk PSU Pilkada Kukar 2024.  Simak jadwal pendaftaran calon pengganti Edi Damansyah dari KPU Kukar. (HO/Tim Edi Damansyah-Rendi Solihin) 

Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pusat.

Sembari itu, pihaknya juga masif melaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh pihak terkait.

Mulai dengan pemerintah, hingga kepolisian untuk sisi pengamanan. 

"Secara bertahap, KPU Kukar akan melakukan perencanaan dan penyusunan terkait pelaksanaan PSU," ujar Rudi, Kamis (6/3/2025).

Baca juga: Jadwal PSU Pilkada Kukar 2024, Menanti Calon Pengganti Edi Damansyah, Rendi Solihin Tetap Cawabup?

Ia memastikan, bahwa anggaran pelaksanaan PSU ini akan lebih kecil dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.

"Sementara terkait pendaftaran calon pengganti peserta yang didiskualifikasi juga masih menunggu waktu.

Sama halnya dengan tanggal pelaksanaan pasti PSU, itu kita masih tunggu juknis, yang jelas April nanti," ulasnya.

Sebelumnya, DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah melakukan kunjungan ke Kantor KPU Kukar, Rabu (5/3/2025).

Disambut kelima Komisioner KPU Kukar, kunjungan mereka membahas persiapan PSU yang targetnya berlangsung bulan April 2025 mendatang.

Rombongan ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, bersama rombongan Komisi I yakni Slamet Ari Wibowo, Sekretaris Salehuddin, dan Anggota Baharuddin Denmu, Didik Agung Eko Wahono, Safuad, serta Budianto Bulang. 

Ekti menyampaikan, PSU di Kaltim akan berlangsung di dua wilayah, yakni kabupaten Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu (Mahulu).

Untuk Kukar, masa penyelesaian keputusan adalah 60 hari. Sedangkan Mahulu 90 hari. Terhitung sejak putusan MK ditetapkan pada 24 Februari 2025 lalu.

"Ini adalah waktu singkat, kita harus memastikan persiapannya matang," kata Ekti Imanuel.

Dari rapat itu, terungkap bahwa juknis dari KPU RI belum terbit.

Kabar positifnya, perkembangan PSU Kukar telah dirapatkan dengan Tim Harmonisasi Peraturan (THP).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved