Berita Balikpapan Terkini
Anggota DPRD Balikpapan Minta Perketat Pengawasan Jam Operasional Kendaraan Berat
Aturan jam operasional kendaraan bermuatan besar di Kota Balikpapan kembali menjadi sorotan DPRD setempat
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Aturan jam operasional kendaraan bermuatan besar di Kota Balikpapan kembali menjadi sorotan DPRD setempat.
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2016 yang mengatur pembatasan waktu operasional truk dan tronton dinilai masih sering dilanggar, sementara pengawasan dari pemerintah juga dianggap masih jauh dari kata maksimal.
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Puryadi, mengungkapkan bahwa banyak kendaraan berat yang ditemui melintas di jalan-jalan utama di luar jam operasional yang telah ditetapkan.
Padahal, sesuai Perwali tersebut, truk atau tronton berukuran 20 feet dilarang beroperasi pada pukul 06.30–09.00 WITA dan 15.00–18.00 WITA.
Sementara itu, kendaraan dengan ukuran di atas 40 feet bahkan tidak diperbolehkan beroperasi sejak pukul 06.00 hingga 21.00 WITA.
Baca juga: DPRD Balikpapan Minta Pemkot Beri Solusi Konkret Atasi Krisis Air Bersih
"Faktanya, masih banyak kendaraan berat yang melintas di tengah kota saat jam sibuk. Ini menunjukkan bahwa pengawasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait masih sangat kurang," ujar Puryadi kepada Tribunkaltim.co, Sabtu (8/3).
Salah satu area yang paling disoroti adalah kawasan Muara Rapak, yang dikenal sebagai titik rawan kecelakaan akibat kendaraan berat.
Sejumlah kecelakaan tragis telah terjadi di tanjakan tersebut karena truk bermuatan besar mengalami rem blong atau kesulitan mengendalikan kendaraan.
"Kendaraan berat ini sering melintas di Muara Rapak pada jam-jam sibuk, padahal kita tahu daerah itu berbahaya. Jika aturan tetap dibiarkan dilanggar, kecelakaan bisa terus terjadi," tegasnya.
DPRD Balikpapan mendesak Pemkot untuk meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pelanggar aturan.
Selain itu, Puryadi juga menekankan pentingnya pemasangan rambu-rambu larangan yang lebih jelas di titik-titik strategis agar aturan lebih mudah dipahami dan ditaati oleh pengemudi.
Meski pemerintah memberikan kelonggaran bagi kendaraan pengangkut bahan pokok demi menjaga kelancaran distribusi, kendaraan berat yang mengangkut muatan lain tetap harus ditertibkan.
"Kita bisa lihat sendiri, bukan hanya truk bahan pokok yang melintas, tetapi juga kendaraan berat dengan muatan lain. Ini harus ada tindakan tegas, jangan sampai dibiarkan terus," ujarnya.
Baca juga: Tanggapan Anggota DPRD Balikpapan Laisa Hamisah Terkait Balikpapan Dikepung Banjir Hari ini
Ia berharap aturan ini dapat ditegakkan dengan lebih disiplin agar lalu lintas di Balikpapan tetap tertib dan risiko kecelakaan dapat diminimalisir.
"Kendaraan pengangkut bahan pokok boleh ada pengecualian, tapi yang lainnya harus tetap ditindak jika melanggar," pungkasnya.(*)
DLH Balikpapan Mulai Operasi Yustisi, Jam Buang Sampah Pukul 18.00 - 06.00 Wita, Sanksi dan Dendanya |
![]() |
---|
9 Tenant Baru Hadir di e-Walk dan Pentacity Balikpapan, Ada Sephora hingga Gyukaku |
![]() |
---|
3 Menu Andalan Kafe Senja Menyapa Balikpapan, Nasi Wangi Belly hingga Lempeng Pisang |
![]() |
---|
Jambore UKS Balikpapan jadi Ajang Kesadaran Pentingnya Gaya Hidup Sehat Bagi Pelajar |
![]() |
---|
Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Sabet 6 Penghargaan Skala Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.