Berita Nasional Terkini

KPK Tunda Praperadilan Hasto Tapi Limpahkan Perkara ke Pengadilan, Jadwal Sidang Perdana Sekjen PDIP

Saat ini jadwal sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pun telah ditetapkan. 

KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
HASTO VS KPK - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Hasto akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, KPK kerahkan 12 JPU (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari) 

TRIBUNKALTIM.CO - KPK tak hadir ke praperadilan Hasto Kristiyanto namun diam-diam melimpahkan perkaranya ke pengadilan.

Saat ini jadwal sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pun telah ditetapkan. 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengonfirmasi bahwa sidang pertama pembacaan dakwaan Hasto akan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025.

Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang dimulai pada pukul 09:20 WIB dan akan berlangsung di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

Baca juga: KPK Dituding Buru-buru Limpahkan Kasus Hasto ke JPU, Sekjen PDIP Sempat Tolak Pemberkasan Kasusnya

"Tanggal sidang Jumat, 14 Maret 2025," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Jumat (7/3/2025).

HASTO VS KPK - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Hasto akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, KPK kerahkan 12 JPU (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
HASTO VS KPK - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Hasto akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, KPK kerahkan 12 JPU (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari) (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)

Yang menarik, 12 jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK akan diterjunkan untuk menangani perkara ini.

Di antaranya adalah Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, hingga Greafik Loserte.

Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus yang melibatkan tokoh penting di PDIP tersebut.

Sidang ini berkaitan dengan dua kasus besar yang menjerat Hasto: dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang berhubungan dengan kasus suap PAW sebelumnya.

Kasus ini melibatkan sejumlah nama, termasuk mantan caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron, serta eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Suap untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku, yang mencapai angka Rp 600 juta, dilakukan oleh Hasto bersama sejumlah orang, termasuk advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Uang suap tersebut diberikan kepada dua pihak di KPU: Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan.

Selain itu, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, Hasto diduga mencoba menghalangi jalannya penyidikan dengan memberi arahan kepada saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, saat Harun Masiku hendak ditangkap petugas KPK, Hasto bahkan memerintahkan penjaganya, Nur Hasan, untuk menelepon Harun agar segera menghilangkan bukti dan melarikan diri.

Dengan keterlibatan 12 jaksa dan adanya dua berkas perkara, sidang perdana ini akan menjadi perhatian besar, mengingat dampaknya terhadap PDIP serta proses hukum yang sedang berjalan.

KPK Dinilai Pengecut Imbas Tunda Praperadilan Hasto, tapi Diam-diam Limpahkan Perkara ke Pengadilan

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, ikut menanggapi soal sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkesan mengulur waktu sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Petrus menilai sikap KPK tak hadir dalam sidang praperadilan Hasto 'Jilid II' yang berujung pada penundaan ini terkesan pengecut.

Sebab, di balik ketidakhadiran KPK ke sidang praperadilan, KPK ternyata diam-diam tengah melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor.

 "Upaya KPK mengulur waktu persidangan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, dengan cara menunda persidangan, tetapi diam-diam punya hidden agenda melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan dengan target utama menggugurkan praperadilan, jelas sebagai sikap tidak kesatria, kerdil, congkak bahkan pengecut," kata Petrus dilansir Kompas TV, Jumat (7/3/2025).

Petrus menegaskan, praperadilan ini adalah hak tersangka dan telah dijamin oleh KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika KPK terus menghindar dari upaya praperadilan Hasto ini, maka Petrus menilai terlihatlah watak pengecut dari penyidik KPK.

Padahal menurut Petrus, praperadilan adalah pranata hukum dalam melindungi hak asasi manusia dari tersangka.

"Apapun alasannya, persoalan praperadilan merupakan hak tersangka. Karena di dalamnya menyangkut HAM bagi seorang tersangka yang terjadi akibat penyalahgunaan wewenang oleh penyidik dan/atau penuntut umum, yang hanya bisa ditempuh lewat upaya hukum praperadilan."

 "Oleh karena itu, jika dalam penyidikan kasus-kasus tertentu KPK terkesan menghindar dari upaya hukum Praperadilan dengan mempercepat pelimpahan hasil penyidikan ke Penuntut Umum, maka di sinilah nampak watak congkak dan pengecut dari Penyidik KPK."

"Padahal praperadilan itu sebagai pranata hukum untuk melindungi hak asasi manusia si tersangka dan untuk mengontrol sekaligus mengoreksi sikap dan perilaku tidak terpuji dari Penyidik dan Penuntut Umum berupa tindakan penyalahgunaan wewenang terhadap seorang tersangka yang hak-haknya dijamin oleh KUHAP dan oleh UU Tipikor," jelas Petrus.

KPK Tepis Buru-buru Limpahkan Kasus Hasto Kristiyanto

Penyidik KPK sudah melimpahkan kasus Hasto Kristiyanto kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (6/3/2025).

Lembaga antirasuah menepis jika ada anggapan yang menyebut pihaknya terlalu terburu-buru melakukan pelimpahan tahap II terhadap perkara Hasto Kristiyanto.

"Mungkin perlu ditanya yang memberikan pernyataan terlalu cepat ya, indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Jumat (7/3/2025).

Tessa kemudian menyinggung ihwal proses penyidikan dan praperadilan adalah dua hal berbeda.

Jubir berlatar belakang penyidik ini mengatakan, KPK bisa saja melakukan pelimpahan pada saat Hasto mengajukan praperadilan untuk yang pertama kali.

"Kalau dibilang KPK dalam hal ini penyidik terburu-buru, seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama. Tapi tidak, praperadilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka mengajukan, penyidik juga melakukan proses penyidikan sesuai dengan kewenangan penyidik," kata Tessa.

Tessa menjelaskan, pelimpahan yang dilakukan menandakan, proses penyidikan terhadap kasus Hasto sudah usai. JPU berpandangan berkas perkara sudah lengkap (P-21).

"Sehingga sudah tidak ada lagi langkah berikutnya, selain melimpahkan tersangka dan barang-barang bukti ke jaksa penuntut umum," tuturnya.

KPK telah melimpahkan dua berkas perkara penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum (JPU). 

Dua kasus dimaksud adalah terkait perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

Berapa Lama Hasto Kristiyanto Ditahan Sebelum Sidang?

Setelah pelimpahan tahap II meliputi berkas perkara, barang bukti, dan tersangka, maka JPU akan menyusun surat dakwaan.

Surat dakwaan itu kemudian akan didaftarkan bersama berkas perkara ke pengadilan yang berada dalam wilayah hukum tempat terjadinya perkara (locus delicti).

Dalam hal ini, kemungkinan lembaga peradilan yang menangani perkara Hasto adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, JPU diberi waktu paling lambat 14 hari kerja untuk mengajukan tersangka ke persidangan terhitung sejak tanggal penerimaan berkas perkara dari penyidik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Dinilai Pengecut Imbas Tunda Praperadilan Hasto, tapi Diam-diam Limpahkan Perkara ke Pengadilan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Perdana Hasto Digelar 14 Maret, KPK Kerahkan 12 Jaksa Penuntut Umum

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved