Berita Nasional Terkini
Rincian dan Tabel Gaji Pokok PNS 2025 Berdasarkan Golongan, Terbesar Rp6,3 Juta
Rincian dan tabel gaji pokok PNS 2025 berdasarkan golongan, terbesar Rp6,3 juta.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Rincian dan tabel gaji pokok PNS 2025 berdasarkan golongan, terbesar Rp6,3 juta.
Berikut ini tabel gaji pokok PNS 2025 berdasarkan golongan lengkap dengan daftar tunjangan tambahan.
Selain gaji pokok, PNS Pemerintah Daerah (Pemda) juga menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan makan hingga kinerja.
Besarnya keinginan masyarakat saat pendaftaran CPNS, perlu diketahui berapa gaji saat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Gaji ASN berbeda-beda.
Baca juga: Isi Pidato Nota Keuangan Jokowi Tak Ada Singgung Kenaikan Gaji PNS 2025
Besaran gaji PNS dibedakan berdasarkan golongan yang ditentukan oleh beberapa faktor seperti pendidikan, masa kerja, kompetensi, dan prestasi.
Besaran gaji yang diterima merupakan kelanjutan dari kenaikan sebesar 8 persen yang telah diberlakukan pada tahun 2024.
Tabel Gaji Pokok PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut rincian gaji pokok PNS untuk tahun 2025 sebagaimana dikutip dari tabel gaji PNS dari situs Kemenkeu:
Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Baca juga: Terjawab Apakah Gaji PNS Naik 2025, Ini Besaran Gaji ASN Golongan I hingga IV
Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Tunjangan Tambahan
Selain gaji pokok, PNS Pemerintah Daerah (Pemda) juga menerima berbagai tunjangan, di antaranya:
- Tunjangan kinerja (tukin)
- Tunjangan istri/suami
- Tunjangan anak
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan makan
Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini bersama Komisi II DPR RI telah menyepakati penyesuaian jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024.
Berdasarkan hasil rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025), para CASN akan resmi diangkat menjadi ASN pada bulan Oktober 2025.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR 2025, Ini Besaran Gaji Ke-13 dan 14 serta THR Pensiunan PNS
"Pemerintah mengusulkan untuk dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026," ujar Rini dilansir siaran YouTube TV Parlemen, Kamis (6/3).
Meski jadwal pengangkatan mengalami perubahan, Rini memastikan bahwa seluruh pelamar yang telah lolos tes CASN 2024 tetap akan diangkat.
Setelah dibahas, akhirnya Menpan RB dan Komisi II menyepakati waktu pengangkatan CASN menjadi ASN pada Oktober 2025.
Artikel ini telah tayang di Kompas.TV
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.