Berita Nasional Terkini
Jadwal Pencairan THR 2025, Ini Besaran Gaji Ke-13 dan 14 serta THR Pensiunan PNS
Jadwal pencairan THR 2025, ini besaran gaji ke-13 dan 14 serta THR pensiunan PNS.
TRIBUNKALTIM.CO - Jadwal pencairan THR 2025, ini besaran gaji ke-13 dan 14 serta THR pensiunan PNS.
Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-13 bagi PNS adalah hal yang dinanti-nantikan pekerja.
Pemerintah sudah memastikan gaji ke-13 dan 14 PNS tetap ada.
Lantas berapa besaran dan kapan pastinya jadwal pencairannya pada tahun 2025 ini?
Baca juga: THR 2025 Karyawan Swasta Cair Kapan? Ini Nominal yang Diterima, Belum 1 Tahun Bekerja Tetap Dapat
Gaji 13 Pensiunan 2025 Kapan Cair?
Seperti yang diketahui, informasi seputar gaji 13 2025 kapan cair memang belum dirilis secara resmi, namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 atau tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tetap cair pada 2025.
Jika mengacu tahun 2024, di mana pencairan THR untuk PNS dan pensiunan dilakukan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Lebaran tiba, maka THR PNS dan pensiunan tahun 2025 diperkirakan cair tanggal 20 Maret 2025.
Menkeu Sri Mulyani menepis kabar yang beredar di media sosial bahwa gaji ke-13 dan 14 dihapus di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Sri Mulyani meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah soal pencairan gaji ke-13 dan 14.
Namun, eks Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut tidak membeberkan tanggal pencairan gaji ke-13 dan 14.
“Nanti tunggu saja, ya. Prosesnya ya diproses saja. Insya Allah,” kata Sri Mulyani, dikutip dari TribunKaltim.co, Kamis (6/2/2025).
Baca juga: Terbaru! Info Penerbitan SK PPPK 2025, Apakah PPPK Tahap 1 akan Mendapatkan THR di Tahun 2025?
Lantas kapankah pencairan Gaji 13?
Jika mengacu pada kebijakan tahun-tahun sebelumnya, THR PNS 2025 diperkirakan akan cair paling cepat 3 minggu sebelum lebaran.
Atau paling lambat 1 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hal tersebut didasari oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.