Berita Kukar Terkini
Dinkes Kukar Pangkas Jam Operasional Puskesmas selama Ramadhan 1446 Hijriah
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan kebijakan, yang mengatur jam operasional layanan fasilitas kesehatan
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan kebijakan, yang mengatur jam operasional layanan fasilitas kesehatan (Faskes) selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Kebijakan ini sebagai tindaklanjut merujuk Surat Edaran (SE) Bupati Kukar Nomor B/ORG.SETDAKAB/100.3.4/02/2025 bahwa jam kerja pada bulan Ramadan ditetapkan minimal 32,5 jam per minggu.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinkes Kukar, Waode Nuraida mengatakan penyesuaian jam kerja ini berlaku untuk seluruh pegawai di lingkup Dinas Kesehatan.
"Agar para tenaga kesehatan dapat menjalankan ibadah puasa lebih khidmat pada momentum Ramadan. Namun tetap menjaga kualitas layanan yang harus tetap dijalankan," kata Ida sapaan akrabnya, Minggu (9/3/2025).
Baca juga: Angka DBD Capai 2.803 Kasus Tahun 2024, Dinkes Kukar Cegah Lewat Pemberantasan Sarang Nyamuk
Penyesuaian jam operasional kerja untuk pegawai ini juga berlaku pada 32 unit pelaksana teknis daerah Puskesmas di Kukar.
Dengan menerapkan sistem lima hari kerja, pada hari Senin-Kamis dari pukul 08.00 sampai 15.00 WITA. Kemudian pada hari Jumat dari pukul 08.00 hingga 11.30 WITA.
Sementara jam operasional pada layanan loket pada hari Senin-Kamis dari pukul 08.00 sampai 12.00 WITA. Pada hari Jumat pukul 08.00-10.00 WITA, sementara hari Sabtu pukul 08.00-11.30 WITA.
"Untuk pegawai yang bekerja dengan sistem shift, mereka dipersilakan menyesuaikan dengan kemampuan tenaga kesehatan sebagaimana diatur internal di masing-masing Puskesmas," jelasnya.
Demikian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang juga memiliki penyesuaian jam operasional tersendiri.
Baca juga: Dinkes Kukar Ungkap Dampak Negatif Stunting, IQ Anak Lebih Rendah 11 Poin
Meski terdapat penyesuaian jam kerja, Ida menegaskan terkait pelayanan kegawatdaruratan tetap siaga beroperasi selama 24 jam.
"Pengaturan jam operasional ini diupayakan untuk menghindari terganggunya pelayanan, sehingga secara maksimal tetap bisa melayani masyarakat," pungkasnya. (*)
| Dikecualikan dari WFH, Seluruh Pegawai Disdukcapil Kukar Tetap Masuk 100 Persen Setiap Jumat |
|
|---|
| Wadirut Agrinas Tinjau Progres Koperasi Desa Merah Putih di Kukar, Targetkan Selesai Juli 2026 |
|
|---|
| Bupati Kukar Tegaskan Pinjaman Daerah Sesuai Prosedur, Aulia Rahman: Tak Wajib Paripurna DPRD |
|
|---|
| Warga Loa Kulu di Kukar Mengeluh Jalan Rusak dan Drainase Buruk, BBPJN Kaltim Bertindak |
|
|---|
| Isi Kekosongan Jabatan, Bupati Kukar Lantik Indra Hermawan Sebagai PJ Kepala Desa Jonggon Desa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250309-Kantor-Dinkes-Kukar.jpg)