Breaking News
Sabtu, 11 April 2026

Berita Kukar Terkini

Dinkes Kukar Pangkas Jam Operasional Puskesmas selama Ramadhan 1446 Hijriah

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan kebijakan, yang mengatur jam operasional layanan fasilitas kesehatan

TRIBUNKALTIM.CO/HO
PEMANGKASAN JAM KERJA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan kebijakan yang mengatur jam operasional layanan fasilitas kesehatan (Faskes) selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Penyesuaian jam kerja ini berlaku untuk seluruh pegawai di lingkup Dinas Kesehatan. (TRIBUNKALTIM.CO/HO) 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan kebijakan, yang mengatur jam operasional layanan fasilitas kesehatan (Faskes) selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.

Kebijakan ini sebagai tindaklanjut merujuk Surat Edaran (SE) Bupati Kukar Nomor B/ORG.SETDAKAB/100.3.4/02/2025 bahwa jam kerja pada bulan Ramadan ditetapkan minimal 32,5 jam per minggu.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinkes Kukar, Waode Nuraida mengatakan penyesuaian jam kerja ini berlaku untuk seluruh pegawai di lingkup Dinas Kesehatan.

"Agar para tenaga kesehatan dapat menjalankan ibadah puasa lebih khidmat pada momentum Ramadan. Namun tetap menjaga kualitas layanan yang harus tetap dijalankan," kata Ida sapaan akrabnya, Minggu (9/3/2025).

Baca juga: Angka DBD Capai 2.803 Kasus Tahun 2024, Dinkes Kukar Cegah Lewat Pemberantasan Sarang Nyamuk 

Penyesuaian jam operasional kerja untuk pegawai ini juga berlaku pada 32 unit pelaksana teknis daerah Puskesmas di Kukar.

Dengan menerapkan sistem lima hari kerja, pada hari Senin-Kamis dari pukul 08.00 sampai 15.00 WITA. Kemudian pada hari Jumat dari pukul 08.00 hingga 11.30 WITA.

Sementara jam operasional pada layanan loket pada hari Senin-Kamis dari pukul 08.00 sampai 12.00 WITA. Pada hari Jumat pukul 08.00-10.00 WITA, sementara hari Sabtu pukul 08.00-11.30 WITA.

"Untuk pegawai yang bekerja dengan sistem shift, mereka dipersilakan menyesuaikan dengan kemampuan tenaga kesehatan sebagaimana diatur internal di masing-masing Puskesmas," jelasnya.

Demikian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang juga memiliki penyesuaian jam operasional tersendiri. 

Baca juga: Dinkes Kukar Ungkap Dampak Negatif Stunting, IQ Anak Lebih Rendah 11 Poin

Meski terdapat penyesuaian jam kerja, Ida menegaskan terkait pelayanan kegawatdaruratan tetap siaga beroperasi selama 24 jam.

"Pengaturan jam operasional ini diupayakan untuk menghindari terganggunya pelayanan, sehingga secara maksimal tetap bisa melayani masyarakat," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved