Bantuan Sosial

Ini Tanda NIK KTP Penerima Bansos PKH Sudah Cair via cek bansos kemensos go id 2025

Cek tanda nik ktp penerima bansos pkh sudah cari via cek bansos kemensos go id 2025.

Editor: Nisa Zakiyah
Grafis TribunKaltim.co via Canva
BANSOS PKH 2025 - Ilustrasi. Cek tanda nik ktp penerima bansos pkh sudah cari via cek bansos kemensos go id 2025. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

- Klik tombol "CARI DATA" untuk melihat hasilnya

- Rincian Bantuan PKH Periode Pertama 2025

Program Keluarga Harapan menjadi salah satu program unggulan pemerintah yang ditujukan kepada keluarga yang berada di garis kemiskinan.

Bantuan ini dikhususkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki anggota rentan seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar SD hingga SMA, penyandang disabilitas, dan lansia.

Pencairan bantuan PKH dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan total empat periode dalam setahun.

Untuk periode pertama tahun 2025, bantuan mencakup bulan Januari, Februari, dan Maret yang telah disalurkan kepada penerima yang terdata dengan verifikasi NIK KTP.

Nominal bantuan PKH yang diterima berbeda-beda sesuai dengan kategori penerima manfaat, dengan rincian sebagai berikut:

- Ibu hamil dan masa nifas mendapatkan Rp750.000 per tahap atau total Rp3.000.000 per tahun

- Balita (0-6 tahun) menerima Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun

- Siswa SD dibantu sebesar Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun

- Siswa SMP memperoleh Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun

- Siswa SMA mendapatkan Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun

- Lansia (70 tahun ke atas) menerima Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun

- Penyandang disabilitas berat dibantu sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun

Melalui sistem verifikasi NIK KTP ini, pemerintah berupaya memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan meminimalisir penyalahgunaan dana bantuan sosial.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved