Bantuan Sosial
PKH Tahap 3 2025 Belum Cair? Cek 3 Penyebab Bansos Disetop
Pencairan Bansos PKH tahap 3 tahun 2025 telah dilakukan sepanjang periode Juli hingga September 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Pencairan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 tahun 2025 telah dilakukan sepanjang periode Juli hingga September 2025.
Saat ini, pencairan sudah memasuki tahap 4 untuk periode Oktober hingga Desember 2025.
PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat dari Pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin dan rentan untuk meningkatkan akses mereka ke layanan kesehatan dan pendidikan, mengurangi beban pengeluaran, serta memutus rantai kemiskinan antar generasi.
Jika Anda belum menerima bantuan PKH tahap 3 atau ingin memastikan status penerimaan tahap berikutnya, berikut informasinya:
Jadwal pencairan PKH 2025
Jadwal penyaluran PKH dibagi dalam empat tahap setiap tahunnya:
Tahap 1: Januari–Maret 2025
Tahap 2: April–Juni 2025
Tahap 3: Juli–September 2025
Tahap 4: Oktober–Desember 2025
Baca juga: 3 Penyebab Bantuan Sembako Tidak Cair dan Info Terkini Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 2025
Cara mengecek status penerima
Anda dapat memeriksa status penerima dan pencairan PKH secara daring melalui situs web resmi Kementerian Sosial:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Ketik nama lengkap Anda sesuai KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang tertera.
- Klik "Cari Data" untuk melihat status Anda.
- Jika data calon penerima terdaftar, sistem akan menampilkan informasi berupa nama penerima, umur, jenis bantuan, dan jadwal pencairan bansos.
- Jika data calon penerima terdaftar, sistem akan menampilkan informasi berupa nama penerima, umur, jenis bantuan, dan jadwal pencairan bansos.
Penyebab bantuan belum cair
Jika Anda merupakan penerima PKH tetapi belum menerima dana pada tahap tertentu, beberapa kemungkinan penyebabnya adalah:
Tidak memenuhi syarat program:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.