Putusan Mahkamah Konstitusi

Jadwal Pemungutan Suara Ulang Kukar dan Mahulu dan Daftar 24 Daerah yang Harus PSU Pilkada 2024

24 daerah harus lakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, kapan jadwal PSU Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu)?

KOMPAS.COM/HANDOUT
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Ilustrasi Pilkada. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.Kapan jadwal PSU di 24 daerah? MK memberikan tenggat waktu pelaksanaan PSU setelah putusan, Senin (24/2/2025). (KOMPAS.COM/HANDOUT) 

TRIBUNKALTIM.CO – 24 daerah harus lakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, kapan jadwal PSU Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu)?

Di Kalimantan Timur ada dua daerah yang harus melakukan PSU, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kutai Kartanegara masuk dalam daftar daerah yang harus melaksanakan PSU dalam 60 hari setelah putusan MK dibacakan.

Sedangkan Mahulu masuk dalam daerah yang mempunyai tenggat 90 hari.

Simak jadwal pemungutan suara ulang di 24 daerah termasuk Kukar dan Mahulu.

Baca juga: Paslon Aulia-Rendi Daftar ke KPU Besok 10 Maret, Optimis Menangkan PSU Pilkada Kukar 2025

MK resmi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2/2025), dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.

Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

24 Daerah Wajib Gelar PSU

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang.

KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan.

Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved