Putusan Mahkamah Konstitusi

Jadwal Pemungutan Suara Ulang Kukar dan Mahulu dan Daftar 24 Daerah yang Harus PSU Pilkada 2024

24 daerah harus lakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, kapan jadwal PSU Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu)?

KOMPAS.COM/HANDOUT
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Ilustrasi Pilkada. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.Kapan jadwal PSU di 24 daerah? MK memberikan tenggat waktu pelaksanaan PSU setelah putusan, Senin (24/2/2025). (KOMPAS.COM/HANDOUT) 

PSU untuk daerah yang harus melaksanakan PSU dalam 60 hari akan dilaksanakan maksimal pada 19 April 2025. 

Daerah tersebut adalah:

  1. Kota Banjarbaru
  2. Kabupaten Pasaman
  3. Kota Tasikmalaya
  4. Kabupaten Empat Lawang
  5. Kabupaten Serang
  6. Kabupaten Kutai Kartanegara
  7. Kabupaten Gorontalo Utara
  8. Kabupaten Parigi Moutong 

PSU dalam 90 Hari Setelah Putusan MK

PSU akan dilaksanakan maksimal pada 24 Mei 2025 untuk daerah yang mempunyai tenggat 90 hari 

PSU di semua TPS dengan tenggat 90 hari terdiri dari:

  1. Kabupaten Mahakam Ulu
  2. Kabupaten Pesawaran
  3. Kota Palopo.

PSU dalam 180 Hari Setelah Putusan MK

PSU akan dilaksanakan maksimal pada 9 Agustus 2025 untuk yang memiliki tenggat 180 hari setelah putusan MK. 

Adapun yang memiliki tenggat 180 hari adalah:

  1. Kabupaten Boven Digoel
  2. Provinsi Papua

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved