Putusan Mahkamah Konstitusi
Jadwal Pemungutan Suara Ulang Kukar dan Mahulu dan Daftar 24 Daerah yang Harus PSU Pilkada 2024
24 daerah harus lakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, kapan jadwal PSU Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu)?
TRIBUNKALTIM.CO – 24 daerah harus lakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, kapan jadwal PSU Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu)?
Di Kalimantan Timur ada dua daerah yang harus melakukan PSU, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kutai Kartanegara masuk dalam daftar daerah yang harus melaksanakan PSU dalam 60 hari setelah putusan MK dibacakan.
Sedangkan Mahulu masuk dalam daerah yang mempunyai tenggat 90 hari.
Simak jadwal pemungutan suara ulang di 24 daerah termasuk Kukar dan Mahulu.
Baca juga: Paslon Aulia-Rendi Daftar ke KPU Besok 10 Maret, Optimis Menangkan PSU Pilkada Kukar 2025
MK resmi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.
Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2/2025), dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.
Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.
24 Daerah Wajib Gelar PSU
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang.
KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.
Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan.
Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.
Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Berikut daftar lengkap 24 daerah yang wajib menggelar pemungutan suara ulang:
- Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025
- Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
- Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
- Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
- Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025
Tenggat Waktu Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
Dilansir dari Kompas.ID, dalam putusan itu, MK juga menetapkan tenggat penyelenggaraan PSU dan penghitungan ulang, dari paling lambat 30 hari hingga 180 hari setelah putusan MK dibacakan.
Pelaksanaan PSU tiap daerah tidak sama, terkait dengan tenggat yang diberikan MK tersebut.
Berikut ini usulan tanggal pelaksanaan PSU di daerah berdasarkan tenggat yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Segera Daftar KPU, Angela-Suhud Bakal Gantikan Owena Mayang-Stanislaus di PSU Pilkada Mahulu 2024
PSU dalam 30 Hari Setelah Putusan MK
Sebanyak empat daerah yang harus melaksanakan PSU dalam 30 hari setelah putusan MK, diusulkan untuk menggelar PSU pada 22 Maret 2025.
Keempat daerah itu adalah:
- Kabupaten Barito Utara
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Bangka Barat
- Kabupaten Siak
Pada tanggal yang sama, KPU juga akan melakukan rekapitulasi ulang Kabupaten Puncak Jaya.
PSU dalam 45 Hari Setelah Putusan MK
Selanjutnya, untuk daerah yang harus melaksanakan PSU dalam 45 hari setelah putusan MK, maka PSU akan dilaksanakan maksimal pada 5 April 2025.
Daerah itu terdiri dari:
PSU seluruhnya di:
- Kabupaten Bengkulu Selatan
PSU di sebagian TPS di:
- Kabupaten Buru,
- Kota Sabang,
- Kabupaten Kepulauan Talaud,
- Kabupaten Banggai,
- Kabupaten Bungo,
- Kabupaten Pulau Taliabu.
PSU dalam 60 Hari Setelah Putusan MK
PSU untuk daerah yang harus melaksanakan PSU dalam 60 hari akan dilaksanakan maksimal pada 19 April 2025.
Daerah tersebut adalah:
- Kota Banjarbaru
- Kabupaten Pasaman
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Empat Lawang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kabupaten Gorontalo Utara
- Kabupaten Parigi Moutong
PSU dalam 90 Hari Setelah Putusan MK
PSU akan dilaksanakan maksimal pada 24 Mei 2025 untuk daerah yang mempunyai tenggat 90 hari
PSU di semua TPS dengan tenggat 90 hari terdiri dari:
- Kabupaten Mahakam Ulu
- Kabupaten Pesawaran
- Kota Palopo.
PSU dalam 180 Hari Setelah Putusan MK
PSU akan dilaksanakan maksimal pada 9 Agustus 2025 untuk yang memiliki tenggat 180 hari setelah putusan MK.
Adapun yang memiliki tenggat 180 hari adalah:
- Kabupaten Boven Digoel
- Provinsi Papua
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.