Pilkada 2024
Anggaran PSU Pilkada Capai Rp392,3 Miliar, KPU Ungkap tak Ada Kampanye Akbar karena Efisiensi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan simulasi jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah.
Meski demikian, jika anggaran belum juga tersedia, KPU akan segera menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah pusat, terutama kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kemudian nanti berikutnya seandainya belum tersedia anggaran, tentu akan kami sampaikan ke pemerintah pusat, terutama ke Kemendagri," tandasnya.
MK Putuskan 24 PSU
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.
Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2/2025), dengan seluruh sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.
Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang atau PSU.
KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.
Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan.
Baca juga: Resmi Daftar KPU, Aulia Rahman Basri Bakal Cabup Gantikan Edi Damansyah, Jadwal PSU Pilkada Kukar
Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.
Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Daftar daerah yang wajib menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) menurut putusan MK:
1. Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025
2. Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025
3. Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.