Pilkada 2024
Anggaran PSU Pilkada Capai Rp392,3 Miliar, KPU Ungkap tak Ada Kampanye Akbar karena Efisiensi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan simulasi jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah.
19. Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
20. Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
21. Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
22. Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
23. Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
24. Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
KPU tak Gelar Kampanye di PSU karena Efisiensi Anggaran
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menegaskan, kampanye akbar atau rapat umum tidak akan diizinkan dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
Keputusan ini diambil untuk menghemat anggaran dalam pelaksanaan PSU.
Pernyataan Idham disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (10/3/2025).
"Kampanye rapat umum ditiadakan karena memperhatikan prinsip efisiensi," ujar Idham.
Menurut Idham, dalam PSU mendatang, partai politik (parpol) atau gabungan parpol hanya dapat mendanai kegiatan kampanye terbatas.
Bentuk kampanye yang dibolehkan, yakni tatap muka serta dialog, penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat, dan pemasangan alat peraga kampanye.
Selain itu, kegiatan kampanye lain yang tidak melanggar aturan dan ketentuan perundang-undangan tetap diperbolehkan.
Meskipun kampanye akbar dilarang, KPU tetap mewajibkan satu kali debat publik atau debat terbuka bagi setiap pasangan calon.
Debat ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada calon kepala daerah dalam menyampaikan visi, misi, dan program kerja sebelum PSU berlangsung.
"KPU kabupaten/kota wajib menyelenggarakan satu kali debat publik atau debat terbuka antara pasangan calon sebelum pelaksanaan PSU, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi anggaran," kata Idham.
Baca juga: Resmi Daftar KPU, Aulia Rahman Basri Bakal Cabup Gantikan Edi Damansyah, Jadwal PSU Pilkada Kukar
Idham juga menyampaikan bahwa hari ini merupakan batas akhir pendaftaran calon kepala daerah yang akan mengikuti PSU.
Pendaftaran telah dibuka sejak 4 Maret 2025 dan akan ditutup pada malam ini, pukul 23.59 WIB.
"Secara akumulatif, waktu pendaftaran berlangsung selama 20 hari, dimulai sejak 4 Maret. KPU daerah telah mengumumkan pembukaan pendaftaran calon atau penggantian calon yang didiskualifikasi berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi. Hari ini adalah hari terakhir bagi pasangan calon untuk mendaftar atau menggantikan calon yang terdiskualifikasi," ujarnya.
Sebelumnya, MK memerintahkan PSU di 24 daerah setelah mengabulkan sebagian sengketa hasil Pilkada 2024.
Putusan ini diumumkan dalam sidang pleno pada Senin (24/2/2025), setelah sembilan Hakim Konstitusi menyelesaikan pembacaan putusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan laman resmi MK, dari 40 perkara yang ditangani, sebanyak 26 permohonan dikabulkan, 9 perkara ditolak, dan 5 perkara tidak diterima.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, 24 di antaranya berujung pada perintah untuk menggelar PSU. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.