Pilkada 2024
Anggaran PSU Pilkada Capai Rp392,3 Miliar, KPU Ungkap tak Ada Kampanye Akbar karena Efisiensi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan simulasi jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan simulasi jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Yulianto Sudrajat, menyampaikan perkembangan terbaru terkait anggaran yang diperlukan untuk PSU Pilkada 2024.
Ia mengungkapkan sebagian besar kabupaten/kota sudah memiliki anggaran yang mencukupi.
Baca juga: Profil Aulia Rahman Basri Pengganti Edi Damansyah, Maju PSU Pilkada Teruskan Visi Kukar Idaman
Namun ada dua kabupaten yang anggarannya masih belum tersedia.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 10 Maret 2025.
"Prinsipnya ada 24 kabupaten/kota yang menggelar PSU. Yang dua tadi disampaikan oleh Pak Ketua dengan rekap ulang soal perubahan SK khusus untuk Kabupaten Jayapura dan Puncak Jaya sudah ditindaklanjuti," kata Yulianto di Ruang Rapat Komisi II DPR Senayan, Jakarta.
Dalam paparan yang ditampilkan, perkiraan kebutuhan untuk menggelar PSU mencapai Rp 3.923.330.638.05.
Lebih lanjut, Yulianto menyampaikan rincian anggaran untuk beberapa wilayah seperti Kabupaten Bungo yang memiliki perkiraan anggaran sebesar Rp 15 miliar.
Kemudian juga terdapat sisa NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) untuk Pilkada sebelumnya, dan kekurangannya sudah tersedia oleh pemda, ucapnya.
Namun, kata Yulianto, ada dua kabupaten yang anggarannya masih belum tersedia yakni Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel.
"Jadi prinsipnya total dari 24 kabupaten/kota itu hanya tinggal tersisa dua kabupaten yang belum tersedia anggarannya oleh pemda setempat, yaitu Kabupaten Pasaman dan KPU Kabupaten Boven Digoel," ujarnya.
Baca juga: Inilah Sosok Ai Diantani Pengganti Ade Sugianto di PSU Tasikmalaya 2025
Dari materi paparan yang ditampilkan, kekurangan anggaran untuk PSU di Kabupaten Pasaman mencapai Rp 121 miliar dan Kabupaten Boven Digoel Rp 301 miliar.
Jika dijumlah, kekurangan anggaran dua kabupaten itu mencapai Rp 402 miliar.
Sementara 22 daerah lainnya, anggaran untuk menggelar PSU ditambal oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Yulianto menyebut ketersediaan anggaran Pemda untuk menggelar PSU diambil dari dana NPHD Pilkada 2024.
Meski demikian, jika anggaran belum juga tersedia, KPU akan segera menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah pusat, terutama kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kemudian nanti berikutnya seandainya belum tersedia anggaran, tentu akan kami sampaikan ke pemerintah pusat, terutama ke Kemendagri," tandasnya.
MK Putuskan 24 PSU
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.
Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2/2025), dengan seluruh sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.
Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang atau PSU.
KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.
Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan.
Baca juga: Resmi Daftar KPU, Aulia Rahman Basri Bakal Cabup Gantikan Edi Damansyah, Jadwal PSU Pilkada Kukar
Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.
Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Daftar daerah yang wajib menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) menurut putusan MK:
1. Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025
2. Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025
3. Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
4. Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025
5. Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025
6. Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
7. Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
8. Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
9. Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
10. Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
11. Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
12. Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025
13. Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
14. Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
15. Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
16. Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025
17. Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025
18. Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
19. Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
20. Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
21. Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
22. Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
23. Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
24. Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
KPU tak Gelar Kampanye di PSU karena Efisiensi Anggaran
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menegaskan, kampanye akbar atau rapat umum tidak akan diizinkan dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
Keputusan ini diambil untuk menghemat anggaran dalam pelaksanaan PSU.
Pernyataan Idham disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (10/3/2025).
"Kampanye rapat umum ditiadakan karena memperhatikan prinsip efisiensi," ujar Idham.
Menurut Idham, dalam PSU mendatang, partai politik (parpol) atau gabungan parpol hanya dapat mendanai kegiatan kampanye terbatas.
Bentuk kampanye yang dibolehkan, yakni tatap muka serta dialog, penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat, dan pemasangan alat peraga kampanye.
Selain itu, kegiatan kampanye lain yang tidak melanggar aturan dan ketentuan perundang-undangan tetap diperbolehkan.
Meskipun kampanye akbar dilarang, KPU tetap mewajibkan satu kali debat publik atau debat terbuka bagi setiap pasangan calon.
Debat ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada calon kepala daerah dalam menyampaikan visi, misi, dan program kerja sebelum PSU berlangsung.
"KPU kabupaten/kota wajib menyelenggarakan satu kali debat publik atau debat terbuka antara pasangan calon sebelum pelaksanaan PSU, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi anggaran," kata Idham.
Baca juga: Resmi Daftar KPU, Aulia Rahman Basri Bakal Cabup Gantikan Edi Damansyah, Jadwal PSU Pilkada Kukar
Idham juga menyampaikan bahwa hari ini merupakan batas akhir pendaftaran calon kepala daerah yang akan mengikuti PSU.
Pendaftaran telah dibuka sejak 4 Maret 2025 dan akan ditutup pada malam ini, pukul 23.59 WIB.
"Secara akumulatif, waktu pendaftaran berlangsung selama 20 hari, dimulai sejak 4 Maret. KPU daerah telah mengumumkan pembukaan pendaftaran calon atau penggantian calon yang didiskualifikasi berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi. Hari ini adalah hari terakhir bagi pasangan calon untuk mendaftar atau menggantikan calon yang terdiskualifikasi," ujarnya.
Sebelumnya, MK memerintahkan PSU di 24 daerah setelah mengabulkan sebagian sengketa hasil Pilkada 2024.
Putusan ini diumumkan dalam sidang pleno pada Senin (24/2/2025), setelah sembilan Hakim Konstitusi menyelesaikan pembacaan putusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan laman resmi MK, dari 40 perkara yang ditangani, sebanyak 26 permohonan dikabulkan, 9 perkara ditolak, dan 5 perkara tidak diterima.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, 24 di antaranya berujung pada perintah untuk menggelar PSU. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.