Pilkada Kukar

KPU Beberkan PSU Pilkada Kukar Berlangsung 19 April 2025, Diselenggarakan di 1.447 TPS

Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan, pihaknya diberi waktu 60 hari untuk menyelenggarakan PSU

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO// ARY NINDITA
TAHAPAN PSU KUKAR - Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan, Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar telah menyusun jadwal tahapan-tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025. (TRIBUNKALTIM.CO// ARY NINDITA) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar telah menyusun jadwal tahapan-tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025.

Setelah meneriman pendaftaran pengganti calon terdiskualifikasi pada Senin (10/3/2025) kemarin, KPU Kukar akan memonitoring pemeriksaan kesehatan, selanjutnya melakukan verifikasi administrasi calon pengganti. 

Penelitian syarat administrasi ini dijadwalkan berlangasung selama enam hari. Hingga pengumuman hasil penelitian persyaratan adminstrasi calon dilaksanakan pada 14 Maret 2025.

Baca juga: Resmi Daftar KPU, Aulia Rahman Basri Bakal Cabup Gantikan Edi Damansyah, Jadwal PSU Pilkada Kukar

Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan, pihaknya diberi waktu 60 hari untuk menyelenggarakan PSU terhitung sejak putusan MK pada 24 Februari 2025 lalu.

"Artinya dari 60 hari itu, kami sudah menyusun tahapan-tahapan mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi calon pengganti, hingga pada pelaksanaan PSU dan rekapitulasi suara," jelasnya 

Setelah rampung melakukan verifikasi data, KPU Kukar akan melanjutkan tahapan untuk meminta masukan dan tanggapan masyarakat terhadap persyaratan keabsahan pasangan calon (Paslon).

Kemudian pada pada 23 Maret 2025, tahapan berlangsung pada penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut paslon.

Tahapan selanjutnya adalah kampanye pasangan calon pada 26 Maret - 15 April 2025. Adapun masa tenang terjadwal hingga tiga hari pada 16-18 April 2025.

Rudi menyampaikan, pelaksanaan PSU ini nantinya akan diselenggarakan di 1.447 tempat pemungutan suara (TPS) di Kukar.

"Demikian tahapan yang akan dilalui, kami berharap pelaksanaan PSU yang berlangsung di tanggal 19 April 2025 dapat berjalan dengan lancar," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved