Berita Samarinda Terkini

Presiden Prabowo Minta Perusahaan Ojol Beri THR Mitra Pengemudi, Disnaker Samarinda Tunggu Regulasi

Reza Pahlevi, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, THR pada umumnya wajib dibayarkan minimal tujuh hari sebelum Lebaran

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
THR DRIVER OJOL - Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnaker Kota Samarinda, M. Reza Pahlevi, menjelaskan mekanisme pemberian THR bagi mitra pengemudi ojol yang masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat, Selasa (11/3/2025). Dirinya beberkan, bahwa dalam beberapa tahun terakhir, terdapat sejumlah perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan karena alasan tertentu. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Presiden RI Prabowo Subianto meminta perusahaan penyedia layanan ojek daring (ojol) untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para mitra pengemudi dalam rangka Idul Fitri 1446 Hijriah di tahun ini.

Orang nomor satu di Indonesia ini menegaskan bahwa THR tersebut harus diberikan dalam bentuk uang tunai dan jumlahnya disesuaikan dengan tingkat keaktifan kerja masing-masing pengemudi.  

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda, M. Reza Pahlevi, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, THR pada umumnya wajib dibayarkan minimal tujuh hari sebelum Lebaran. 

Hanya saja, pihaknya masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait mekanisme pemberian THR bagi mitra ojol.  

Baca juga: Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS, Lengkap Info THR Ojol 2025 dan Aturan THR Karyawan Swasta

Jadwal pembagian THR memang sudah diatur, tetapi terkadang Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan peraturan baru terkait pemberian THR.

"Khususnya untuk pengemudi ojol. Sebab, penghasilan mereka berbeda-beda tergantung tingkat keaktifan," ujar Reza, Selasa (11/3/2025).  

Ia juga menegaskan bahwa aturan pembayaran THR secara umum telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016.

Jika mengacu pada ketentuan tahun 2024, pembayaran THR bisa dimulai sejak tiga minggu sebelum Lebaran dan paling lambat seminggu sebelum hari raya. 

“Oleh karena itu kami masih menunggu arahan dan teknis dari pusat, karena ini juga berkaitan dengan kebijakan perusahaan penyedia layanan ojol,” ungkap Reza.

Selain itu, Disnaker Kota Samarinda akan membuka posko pengaduan THR. Posko ini bertujuan untuk membantu karyawan yang belum menerima THR mereka.  

"Posko ini ada baik di tingkat kota maupun provinsi. Jadi kalau ada karyawan yang merasa belum mendapatkan THR, laporkan dan kami akan hubungi untuk menanyakan alasannya. Tapi yang jelas THR itu hak pegawai sama seperti gaji," ungkapnya.  

Baca juga: THR untuk Driver Ojol dan Kurir Paket, Kemnaker Kaji Aturannya

Reza juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, terdapat sejumlah perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan karena alasan tertentu.

Meski terdapat sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini, pihaknya lebih mengedepankan pendekatan komunikasi dan negosiasi. 

"Sebenarnya ada sanksi administratif, tapi kami mencari tahu dulu penyebabnya, dan terkait dengan itu kami mengutamakan negosiasi dan komunikasi intens," pungkasnya. (*)  

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved