Berita Nasional Terkini
THR untuk Driver Ojol dan Kurir Paket, Kemnaker Kaji Aturannya
Tunjangan Hari Raya atau THR untuk driver ojol dan kurir paket, Kementerian Ketenaga Kerjaan sedang mengkaji aturannya.
TRIBUNKALTIM.CO - THR untuk driver ojol dan kurir paket, Kemnaker kaji aturannya.
Driver ojek online (ojol) hingga kurir paket diusulkan untuk mendapat tunjangan hari raya (THR) di lebaran Idul Fitri 2025.
Hal ini diusulkan oleh Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI).
SPAI mendesak Kemenaker segera membuat regulasi terkait THR bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir.
Baca juga: THR Diusulkan Dibayar Lebih Awal, Menhub Dudy: Untuk Mengurangi Kepadatan Arus Mudik Lebaran 2025
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer mengatakan, saat ini pemerintah sedang melakukan sejumlah kajian aturan soal tunjangan hari raya (THR) pengemudi ojek online (ojol).
Selain Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), ada sejumlah pihak yang terlibat, antara lain Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Itu (soal aturan THR ojol) sedang kita kaji, kita akan melakukan kajian-kajian karena itu menjadi pekerjaan rumah kita di Kemenaker. Kemarin kita juga diskusi, ada beberapa kementerian ya, saya coba menyampaikan ke Kemenhub, Komdigi," ujar Noel di Kantor Kemenaker, Jumat (31/1/2025).
"Ini adalah PR besar kita, saya sampaikan soal status kemitraan mereka. Karena kalau menurut ILO (organisasi ketenagakerjaan internasional) itu mereka adalah pekerja, bukan mitra," tegasnya.
Noel berharap ke depannya ada instrumen aturan khusus untuk melindungi pengemudi ojol.
Termasuk di dalamnya soal upah dan THR.
"Kita sedang coba komunikasikan dengan baik ke kawan-kawan Grab, Gojek, Maxime, para aplikator," ungkapnya.
"Semoga nanti ada instrumen yang sifatnya peraturan pemerintah atau apa itu bisa melindungi driver ojek online," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kemenaker segera membuat regulasi terkait THR bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir.
Ketua SPAI Lily Pujiati menyatakan, pengemudi ojol, taksol, dan kurir paket berhak menerima THR.
Menurutnya, THR termasuk dalam hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi, yang meliputi unsur pekerjaan, upah, dan perintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.