Pilkada 2024

Bawaslu Kaltim Pelototi Netralitas Bupati Aktif pada PSU Pilkada Kukar 2024 dan Pilkada Mahulu 2024

Mata Bawaslu Kaltim pelototi netralitas bupati aktif pada PSU Pilkada Kukar 2024 dan Pilkada Mahulu 2024.

TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
PSU PILKADA 2024 - Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto. Mata Bawaslu Kaltim pelototi netralitas bupati aktif pada PSU Pilkada Kukar 2024 dan Pilkada Mahulu 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO – Mata Bawaslu Kaltim pelototi netralitas bupati aktif pada PSU Pilkada Kukar 2024 dan PSU Pilkada Mahulu 2024.

Jelang pemungutan suara ulang (PSU) di dua daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut, Bawaslu Kaltim telah mewanti-wanti persoalan netralitas di PSU Pilkada 2024.

Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan agar pejabat dan ASN aktif tidak ikut cawe–cawe dalam pemenangan pasangan calon (paslon) PSU Pilkada Kukar 2024 dan PSU Pilkada Mahulu 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto.

Baca juga: Tambahan Anggaran KPU dan Bawaslu Mahulu Kaltim Segera Dikucurkan

Meski tak memungkiri, potensi penyalahgunaan jabatan oleh pejabat aktif dalam mendukung pasangan calon tertentu bisa mungkin terjadi.

Pengalaman Pilkada sebelumnya yang berujung pada pembatalan atau diskualifikasi calon oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akibat praktik ketidaknetralan.

“Kami mengingatkan semua pihak, terutama pejabat seperti Bupati, Kepala Desa, dan ASN, untuk menahan diri dari penggunaan kekuasaan demi kepentingan elektoral. Pelanggaran bisa berujung pada gugatan ke MK,” tegasnya, Rabu (12/3/2025).

Kekhawatiran muncul setelah MK pada Pilkada Serentak 2024 membatalkan sejumlah calon yang terbukti memanfaatkan jabatan untuk mengumpulkan dukungan.

Di Mahulu, misalnya, calon yang didukung pejabat aktif sempat didiskualifikasi karena indikasi penggunaan fasilitas negara.

Sementara di Kukar, persoalan serupa sempat muncul meski akhirnya diselesaikan melalui periodisasi administratif.

“Pengalaman lalu harus jadi pelajaran. Jika pejabat tidak mawas diri, insiden sama berpotensi terulang dan memperpanjang ketidakpastian kepemimpinan daerah,” tegasnya.

Untuk meminimalisasi pelanggaran, KPU Provinsi bersama Bawaslu Kaltim telah membentuk tim pengawasan khusus (sentra pengaduan) dan mengirim surat edaran kepada seluruh pejabat agar menjaga netralitas.

Baca juga: Bawaslu Mahulu Kaltim Harap PSU Berjalan Jujur, Saaludin: Belajar dari Kesalahan Kemarin

Tentunya, Bawaslu siap menjatuhkan sanksi administratif hingga pelaporan pidana, jika ditemukan indikasi pelanggaran.

Meski demikian, situasi tetap rentan terutama selama bulan Ramadhan ketika dinamika politik seringkali meningkat.

Terlebih potensi kampanye terselubung memanfaatkan momentum Ramadhan dan Idul Fitri bisa sangat terjadi.

Aturan mengenai hal ini pun dimintanya harus segera dirumuskan.

“Kami juga menyiapkan mekanisme pelaporan bagi masyarakat yang menemukan penyalahgunaan jabatan, serta kami melakukan mitigasi, tetapi partisipasi semua pihak dalam menjaga integritas Pilkada kunci utama,” tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved