Idul Fitri 2025

Jadwal THR Karyawan Swasta 2025 Cair Sesuai SE Menaker, Besarannya untuk Pegawai Baru dan Lama

Berikut jawaban kapan THR karyawan swasta 2025 cair, cek SE Menaker dan besarannya untuk pegawai baru dan lama.

Grafis TribunKaltim.co via Canva
THR KARYAWAN SWASTA - Ilustrasi uang rupiah. Berikut jadwal pencairan THR Karyawan Swasta 2025 lengkap cara menghitung besarannya untuk pegawai lama dan baru (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

Masa kerja: (Masa kerja / 12) × Upah satu bulan
Contoh: Pekerja A berstatus PKWT dan telah bekerja selama 5 bulan secara terus-menerus.
Upah per bulan: Rp 5.000.000

Penghitungan THR:

(5 : 12) × Rp 5.000.000 = Rp 2.083.333
Dengan demikian, pekerja A wajib menerima THR senilai Rp 2.083.333.

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah per bulan dihitung sebagai berikut:

Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah per bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Pekerja/buruh dengan upah berdasarkan satuan hasil, upah per bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.

Sanksi bagi perusahaan 

Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: 6000 Lebih Tenaga Honorer di Pemkot Samarinda akan Terima THR Rp2 Juta

Sementara itu, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR akan memperoleh sanksi administratif sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi administratif yang dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

THR Pensiunan dan PNS Cair 17 Maret 2025, Cair 100 Persen? Isi PP 11/2025 Aturan THR dan Gaji ke-13

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR Pensiunan, PNS dan TNI-Polri mulai 17 Maret 2025. 

Kebijakan pembayaran THR Pensiunan, PNS dan TNI-Polri ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo. 

Apakah THR Pensiunan, PNS dan TNI-Polri akan cair 100 persen, simak aturan THR dan gaji ke-13 dalam PP 11/2025 selengkapnya. 

Selasa (11/3/2025) malam, Presiden Prabowo mengumumkan pembayaran THR PNS, pensiunan dan TNI-Polri secara bertahap mulai 17 Maret 2025.

Baca juga: Resmi THR Pensiunan, PNS, TNI-Polri 2025 Cair Mulai 17 Maret 2025, Komponen THR dan Gaji ke-13

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved