Idul Fitri 2025
Jadwal THR Karyawan Swasta 2025 Cair Sesuai SE Menaker, Besarannya untuk Pegawai Baru dan Lama
Berikut jawaban kapan THR karyawan swasta 2025 cair, cek SE Menaker dan besarannya untuk pegawai baru dan lama.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jawaban kapan THR karyawan swasta 2025 cair, cek SE Menaker dan besarannya untuk pegawai baru dan lama.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi karyawan swasta.
Aturan mengenai THR karyawan swasta tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Dalam SE tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memutuskan pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idulfitri 2025.
Baca juga: Disnakertrans PPU Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Apabila Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah jatuh pada 31 Maret 2025, maka pembayaran THR karyawan swasta paling lambat 24 Maret 2025.
Kriteria Penerima THR Karyawan Swasta 2025

Karyawan swasta yang berhak menerima THR keagamaan dari perusahaan telah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Golongan karyawan swasta penerima THR 2025 juga kembali ditegaskan dalam SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025.
Berikut kriteria penerima THR karyawan swasta 2025:
Pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak) atau Perjanjian Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum Hari Raya Keagamaan.
Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Cara Menghitung THR Karyawan Swasta
THR karyawan swasta 2025 wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Namun, besarannya belum tentu sama untuk masing-masing pekerja.
Berikut cara menghitung besaran THR karyawan swasta:
Pekerja swasta yang sudah bekerja lebih dari satu tahun secara terus-menerus, berhak mendapatkan THR sebesar upah satu bulan.
Pekerja swasta yang baru bekerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari setahun, THR akan diberikan secara proporsional.
Berikut contoh penghitungannya:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.