Berita Nasional Terkini

Kata PDIP, Ada yang Minta Hasto Mundur dari Sekjen Sebelum jadi Tersangka dan Tak Pecat Jokowi

Kata PDIP, ada yang minta Hasto Kristiyanto untuk mundur dari jabatan Sekretaris Jenderal sebelum jadi tersangka dan minta tak pecat Jokowi.

KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
HASTO VS KPK - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Hasto akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, PDIP sebut Hasto tahanan politik (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kata PDIP, ada yang minta Hasto Kristiyanto untuk mundur dari jabatan Sekretaris Jenderal sebelum jadi tersangka dan minta tak pecat Jokowi.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus.

Deddy menyebut, permintaan itu disampaikan oleh seorang utusan yang disebutnya memiliki kewenangan.

Selain meminta Hasto mundur, utusan itu juga meminta PDIP tak melakukan pemecatan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

"Sekitar tanggal 14 Desember, itu ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa Sekjen harus mundur lalu jangan pecat Jokowi," kata Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Baca juga: Hakim Putuskan Praperadilan Jilid II Hasto Gugur dan Sidang Berlanjut di Pengadilan Tipikor

Tak hanya itu, Deddy menuturkan bahwa utusan tersebut juga menyampaikan terdapat 9 orang kader PDIP ditarget aparat penegak hukum.

"Dan menyampaikan ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK," ujarnya.

HASTO VS KPK - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Hasto akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, PDIP sebut Hasto tahanan politik (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
HASTO VS KPK - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Hasto akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, PDIP sebut Hasto tahanan politik (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari) (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)

"Jadi, itu lah salah satu dan itu disampaikan oleh orang yang sangat berwenang," ucapnya menambahkan.

Karenanya, Deddy meyakini bahwa kasus yang menjerat Hasto bukan murni penegakan hukum.

"Karena seharusnya kalau memang KPK ingin menjadi lembaga yang sebenar-benarnya ingin menegakkan hukum, maka sungguh banyak persoalan-persoalan yang bisa dipecahkan oleh KPK," tegasnya.

Diberitakan, pihak KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan pada 23 Desember 2024, sebagaimana surat perintah penyidikan atau sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.

Pihak KPK sendiri baru bisa melakukan penahanan terhadap Hasto pada 20 Februari 2025.

Ada dua kasus yang menjerat orang nomor 2 di PDIP itu.

Pertama, dugaan melakukan pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dari PDIP, Harun Masiku (buron).

Dan kedua, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap kasus pidana suap Harun Masiku itu sendiri. 

Sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap Hasto dijadwalkan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Adapun Jokowi, putranya yang kini jadi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan menantunya yang kini menjabat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, diberhentikan sebagai kader PDIP pada 14 Desember 2024, atau hari yang sama saat datangnya pesan yang dibawa utusan pejabat sebagaimana diungkap Deddy Sitorus.

PDIP: Hasto Tahanan Politik

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto merupakan tahanan politik dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Hal itu disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy dalam konferensi pers, Rabu (12/3/2025).

Ronny menilai, Hasto sengaja dijerumuskan menggunakan hukum yang telah dibajak oleh pihak-pihak tertentu. 

"Kami meyakini, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat ini adalah seorang tahanan politik yang dipaksa diam, dan dijerumuskan menggunakan proses hukum yang telah dibajak oleh kepentingan pihak-pihak tertentu,” ucap Ronny, Rabu. 

Ronny meyakini, proses yang sedang dihadapi oleh Hasto adalah bentuk pembajakan fungsi-fungsi penegakan hukum untuk kepentingan politik.

Menurutnya, kasus ini dinilai menciderai cita-cita penegakan hukum.

"Atau bahkan balas dendam politik atas sikap politik PDI Perjuangan, dalam menegakkan aturan internal, yang berujung pada pemecatan sejumlah kader Partai,” kata Ronny.

Oleh karena itu, upaya membela Hasto yang dilakukan PDIP saat ini, menurutnya adalah bentuk dari perjuangan politik untuk menegakan konstitusi dan demokrasi. 

“Partai menempatkan proses hukum ini sebagai bagian dari perjuangan politik untuk menegakan konstitusi dan demokrasi di Indonesia,” ujar Ronny.

Ronny pun mengajak semua pihak untuk turut mengawal proses sidang Hasto yang akan digelar Jumat, (14/3/2025). 

“Secara terbuka, akan diuji pada rangkaian persidangan yang dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025 nanti,” ujar Ronny.

17 Pengacara Kawal Hasto 

PDIP telah menyiapkan 17 pengacara untuk mengawal sidang perdana Hasto

"Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh Partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional," ujar Ronny. 

Berikut 17 pengacara Hasto

Prof. Dr. Todung M. Lubis, S.H., LL.M.
Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M.
Ronny B. Talapessy, S.H., M.H.
Arman Hanis, S.H.
Febri Diansyah, S.H.
Dr. A. Patramijaya, S.H., LL.M
Dr. Erna Ratnaningsih, S.H., LL.M.
Johannes Oberlin. L Tobing, S.H
Dr (C) Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H.
Dr. Rasyid Ridho, S.H., M.H.
Dr. Duke Arie W, S.H., M.H., CLA.
Abdul Rohman, S.H.
Triwiyono Susilo, S.H.
Willy Pangaribuan, S.H.
Bobby Rahman Manalu, S.H., M.H.
Rory Sagala, S.H.
Annisa Eka Fitria Ismail, B.A., (HONS) LL.M., M.A., S.H.

Diketahui, sidang perdana kasus suap dan perintangan penyidikan Hasto bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025).

Terdapat dua berkas perkara Hasto yang dilimpahkan, yakni terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

Dalam kasus suap PAW, KPK sejatinya juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Namun, KPK belum menahan Donny.

Perkara suap dan perintangan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah lebih dulu menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk, dan mantan caleg PDIP Harun Masiku, yang kini masih buron.

Suap itu diduga dilakukan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Demi memuluskan rencana tersebut, komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, menerima suap mencapai Rp600 juta.

Suap dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.

Uang sogokan itu kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, untuk perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Harun Masiku, dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PDIP Sebut Hasto Tahanan Politik yang Dipaksa Diam: Hukum Dibajak Pihak Tertentu

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PDIP Ungkap Ada yang Minta Hasto Mundur dari Sekjen Sebelum jadi Tersangka dan Tak Pecat Jokowi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved