Berita Berau Terkini
Pedagang di Berau Kaltim Jual Minyakita dengan Harga di Atas HET Rp15.700
Kanit Tipidter Polres Berau, Ipda Yoga Fattur Rahman melakukan kunjungan sejumlah distributor di Tanjung Redeb Berau.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Berau melakukan inspeksi ke sejumlah distributor, yang menjual minyak goreng merk Minyakita.
Perlu diketahui minyak goreng tersebut merupakan produk subsidi yang belakangan ramai diperbincangkan lantaran diduga ada aktivitas pengurangan isi kemasan.
Sehingga menyikapi persoalan dan temuan tersebut, Kanit Tipidter Polres Berau, Ipda Yoga Fattur Rahman melakukan kunjungan sejumlah distributor di Tanjung Redeb Berau guna mengantisipasi tindakan kecurangan.
"Kita antisipasi agar kemasan tetap sesuai dengan takaran yang diperoleh masyarakat dengan yang dikeluarkan dari pabrik," ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Rabu (12/3/2025).
Baca juga: Biaya Angkut Dianggap Mahal, Bulog Kabupaten Berau Hentikan Distribusi Minyakita
Lebih lanjut Ipda Yoga, inspeksi yang dilakukan di sejumlah titik yaitu gudang distributor hingga pada tingkat pengecer pasar tardisional Sanggam Adji Dilayas di Teluk Bayur, Berau, Kalimantan Timur.
Selain memperhatikan stok, petugas juga melakukan tera ulang produk Minyakita.
Proses tera ulang dilakukan secara langsung di hadapan pemilik gudang ataupun pengecer, itu dimaksudkan sebagai langkah transpransi selama pelaksanaan inspeksi.
Hasil inspeksi, petugas tidak menemukan adanya tindak pidana kecurangan baik dari hal mengurangi kemasan maupun harga melebihi harga eceran tertinggi (HET).
"Setelah dari inspeksi tidak ada temuan tindak pidana kecurangan secara disengaja memangkas takaran kemasan dan harga masih sesuai dengan yang diterapkan oleh pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha Perdagangan, Diskoperindag Berau Hotlan Silalahi menambahkan aktivitas uji isi kemasan Minyakita sebagai antisipasi ada dugaan pengurangan oleh Unit Tipiter Polres Berau.
Menjual di Atas HET
Menurutnya, perlu ada sidak berkelanjutan terhadap penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada konsumen sampai Rp 20 ribu per liter.
"Harga yang ditetapkan pemerintah kemarin Rp15.700. Tentu itu membebani konsumen ya. Ya, makanya kami sudah menyarankan tidak diperbolehkan menjual di atas Rp 15.700," bebernya.
Baca juga: Inilah Hasil Sidak Polisi terhadap Volume Produk Minyakita di Pasar Pandansari Balikpapan
Hotlan mengungkapkan, alasan pedagang sembako menjual MinyaKita di atas Rp 15.700 karena pesan dari pengecer di Kota Samarinda.
"Alasan mereka ambil dari pengecer di Kota Samarinda. Bukan dari distributor. Jadi rantai pasokannya itu cukup panjang. Membuat harga Minyakita menjadi tinggi," tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.