Berita Balikpapan Terkini
Inilah Hasil Sidak Polisi terhadap Volume Produk Minyakita di Pasar Pandansari Balikpapan
Polda Kaltim telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Pandansari, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur
Penulis: Ardiana | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kepolisian dari Subdit Indagsi Ditreskrimsus bersama Bidhumas Polda Kaltim telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Pandansari, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pada kegiatan sidak tersebut, mereka tidak menemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian takaran pada produk Minyakita di Pasar Pandansari.
"Berdasarkan hasil pengecekan, tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian takaran pada produk Minyakita yang diperiksa," ujar Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Haris Kurniawan, Rabu (12/3/2025).
Ia juga mengatakan, sidak ini bertujuan untuk memastikan produk Minyakita yang dijual di pasaran sesuai dengan takaran yang telah ditentukan.
Baca juga: Minyakita di Distributor Kosong, Disperindagkop UKM Kaltara Tak Bisa Penuhi Kebutuhan di Perbatasan
Dalam pelaksanaan sidak tersebut, tim melakukan pengecekan terhadap kemasan botol maupun pouch Minyakita.
Hal ini dilakukan demi memastikan volume minyak yang tertera sesuai dengan standar 1 liter atau 1.000 ml.
Melindungi Hak Konsumen
Tak hanya itu, pemeriksaan ini juga menggunakan alat ukur volume sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap produk yang beredar di masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan Polda Kaltim dalam melindungi hak konsumen.
"Memastikan tidak adanya penyimpangan dalam distribusi bahan pokok, khususnya minyak goreng bersubsidi," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.