Berita Balikpapan Terkini

DPRD Balikpapan Bahas Perubahan Perda Perumda dan Narkotika, akan Ada Pasal yang Dihapus

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke 6 Masa Sidang II Tahun 2024

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
RAPAT PERUBAHAN PERDA - Wakil Ketua II DPRD kota Balikpapan, Muhammad Taqwa didampingi wakil ketua III Budiono dan Wakil Walikota Balikpapan menyampaikan pemandangan umum terkait nota Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perumda Manuntung Sukses dan Raperda Pencegahan Narkotika dalam kegiatan rapat paripurna yang diselenggarakan di lantai 8 gedung parkir klandasan pada Kamis (13/3/2025). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke 6 Masa Sidang II Tahun 2024-2025 pada Kamis (13/3/2025).

Rapat yang berlangsung di Lantai 8 Gedung Parkir Klandasan Balikpapan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa, didampingi Wakil Ketua III Budiono, serta dihadiri oleh Wakil Walikota Balikpapan, H. Bagus Susetyo.

Selain jajaran DPRD, rapat ini turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.

Dalam sambutannya, Muhammad Taqwa menjelaskan bahwa rapat tersebut diselenggarakan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Baca juga: DPRD Balikpapan Gelar RDP dengan Pengusaha Ritel Modern, Bahas Dampak Bagi UMKM dan Warung Klontong

“Rapat ini merupakan Paripurna Ke-6 dalam Masa Sidang II Tahun 2024/2025,” ujar Taqwa.

Salah satu agenda utama yang dibahas dalam rapat kali ini adalah penyampaian pandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 terkait Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses.

Dalam penyampaiannya, Wakil Walikota Balikpapan, H. Bagus Susetyo, menekankan pentingnya revisi Perda tersebut agar selaras dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 yang berkaitan dengan pengaturan pegawai.

Perubahan ini sangat diperlukan untuk menyesuaikan regulasi serta memperluas bidang usaha Perumda yang dipengaruhi oleh iklim bisnis saat ini.

"Selain itu, perluasan bidang usaha diharapkan mampu meningkatkan kinerja Perumda agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Bagus.

Bagus menyampaikan bahwa hasil evaluasi terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2018 menunjukkan adanya pasal-pasal yang tidak lagi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca juga: Tanggapan Anggota DPRD Balikpapan Laisa Hamisah Terkait Balikpapan Dikepung Banjir Hari ini

Oleh karena itu, pasal-pasal tersebut perlu dihapus agar tidak menimbulkan pertentangan hukum di kemudian hari.

Selain membahas perubahan Perda Perumda Manuntung Sukses, rapat paripurna ini juga menyoroti rancangan peraturan daerah mengenai fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Bagus menegaskan bahwa Pemkot Balikpapan sangat mendukung adanya Raperda ini karena hingga saat ini Balikpapan belum memiliki peraturan khusus yang mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan Pemkot dapat bersinergi dengan berbagai pihak, mulai dari instansi vertikal, pihak swasta, hingga masyarakat, dalam menekan angka peredaran gelap narkotika di Balikpapan.

Kota Balikpapan dan Samarinda tercatat sebagai dua kota dengan angka peredaran gelap narkotika tertinggi di luar Pulau Jawa.

"Oleh karena itu, regulasi yang komprehensif sangat dibutuhkan untuk memerangi penyalahgunaan narkotika di kota ini,” tegas Bagus.

Menurut Bagus, batang tubuh Raperda ini telah mengakomodir berbagai kegiatan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Baca juga: Jajaki Bisnis Real Estate, Perumda Balikpapan Mulai Bangun Perumahan di Sepinggan

Namun, diperlukan pembahasan lebih mendalam dengan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait untuk menyempurnakan setiap pasal dalam rancangan peraturan tersebut. 

Dengan begitu, Raperda ini dapat menjadi payung hukum yang memadai bagi upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat.

Agenda lain yang turut dibahas dalam rapat paripurna ini adalah penyampaian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Balikpapan untuk tahun 2026.

Pokir ini merupakan hasil dari aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh para anggota dewan dan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program kerja pemerintah daerah.

“Pokir ini menjadi salah satu instrumen penting dalam merancang kebijakan daerah yang tepat sasaran, sesuai dengan kebutuhan warga Balikpapan,” beber Taqwa. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved