Berita Balikpapan Terkini

DPRD Balikpapan Gelar RDP dengan Pengusaha Ritel Modern, Bahas Dampak Bagi UMKM dan Warung Klontong

Dalam RDP tersebut, Komisi II DPRD menghadirkan sembilan perwakilan dari ritel modern yang beroperasi di Balikpapan

Penulis: Zainul | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Komisi II DPRD kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pelaku usaha toko ritel modern di kota Balikpapan guna menindaklanjuti keluhan masyarakat lantaran jumlah toko ritel modern yang makin menjamur. Sabtu (8/3/2025).(TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pengusaha ritel modern di Gedung Parlemen Balikpapan, Sabtu (8/3).

Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti keluhan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pedagang warung klontong yang merasa terhimpit oleh maraknya pertumbuhan ritel modern di kota ini.

Dalam RDP tersebut, Komisi II DPRD menghadirkan sembilan perwakilan dari ritel modern yang beroperasi di Balikpapan, termasuk di antara Indomaret dan Alfamidi.

Baca juga: Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud Nilai Wajar Jika Balikpapan Berharap Bankeu Lebih Besar

Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, yang memimpin jalannya rapat menyampaikan bahwa keberadaan ritel modern di berbagai kawasan permukiman warga telah memberikan dampak besar bagi para pelaku usaha kecil.

Banyak UMKM mengalami kesulitan untuk memasukkan produk mereka ke jaringan ritel modern, sementara warung klontong tradisional semakin terhimpit oleh persaingan yang tidak seimbang.

"Mereka (ritel modern) sudah masuk ke daerah-daerah permukiman warga, sehingga pasar-pasar klontong ini akan mati. Padahal pelaku usaha klontong ini sedang berjuang untuk piring nasi keluarganya," ujar Taufik usai kegiatan RDP, Sabtu (8/3).

Menanggapi kondisi ini, DPRD Balikpapan berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) terkait jarak operasional ritel modern. Taufik mengungkapkan bahwa regulasi baru akan mengatur keberadaan ritel modern dengan sistem radius 500 meter agar tidak berdekatan dengan usaha kecil masyarakat. Selain itu, sistem perizinan yang sebelumnya mudah diperoleh dari pemerintah pusat akan diperketat melalui regulasi daerah.

"Perda akan kami ubah, bahwa mengenai jarak akan kami cabut dan diganti dengan posisi radius. Begitupun dengan perizinannya yang tadinya mudah didapatkan dari Pemerintah Pusat langsung, akan kami kunci dalam Perda dan Perwali kami, supaya ada pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita," tegasnya.

Bahkan, Taufik menyatakan bahwa jika setelah Perda direvisi masih ada gerai ritel modern yang melanggar aturan, maka DPRD tidak akan segan-segan untuk menutup gerai tersebut.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Suwanto juga turut mendukung rencana revisi Perda tersebut. Menurutnya, aturan ini akan memastikan bahwa ritel modern tidak lagi ditempatkan secara serampangan hingga merugikan pedagang kecil dan UMKM lokal.

"Kami akan melakukan revisi Perda terkait dengan tata letak market. Setelah Perda jadi, kami akan keluarkan Perwali, supaya pelaku usaha ritel modern tidak salah memilih tempat, seperti yang kita lihat bahwa keberadaannya hanya berseberangan jalan saja," jelasnya.

Adapun pelaku udah ritel modern yang ikut terlibat dalam kegiatan RDP juga empat di antaranya merupakan jaringan nasional, yakni Indomaret dengan 90 cabang, Alfamart 60 cabang, Alfamidi 37 gerai, dan Hero 1 gerai. Sementara itu, lima perwakilan ritel lokal yang turut hadir adalah Susana dengan 3 toko, Ujung Pandang 14 toko, Maxi 22 cabang, Yova 11 gerai, dan Lotte 1 gerai.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved