Aplikasi
Majelis Ulama Indonesia Beberkan Hukum Islam Tentang Shopee Paylater, Boleh atau Tidak?
Simak ulasan dari Majelis Ulama Indonesia terkait hukum menggunakan Shopee Paylater, boleh atau tidak?
Penulis: Nisa Zakiyah | Editor: Christnina Maharani
TRIBUNKALTIM.CO - Simak ulasan dari Majelis Ulama Indonesia terkait hukum menggunakan Shopee Paylater, boleh atau tidak?
Kemajuan teknologi digital telah menghadirkan berbagai kemudahan dalam transaksi keuangan, termasuk layanan paylater atau bayar nanti.
Salah satu layanan paylater yang populer di Indonesia adalah Shopee Paylater atau Spaylater.
Dengan layanan ini, pengguna dapat membeli barang terlebih dahulu dan membayarnya nanti dalam bentuk cicilan atau pembayaran penuh setelah periode tertentu.
Namun, sebagai umat Islam, muncul pertanyaan penting, apakah Shopee Paylater halal atau haram?
Baca juga: Ramadhan Tetap Fit dan Anti Lemas, Simak Panduan Olahraga yang Tepat di Bulan Puasa!
Apa Itu Shopee Paylater?
Shopee Paylater atau Spaylater adalah layanan pinjaman yang memungkinkan pengguna berbelanja di platform Shopee dengan pembayaran yang ditunda.
Shopee bekerja sama dengan lembaga keuangan yang menyediakan pinjaman kepada pengguna dengan persyaratan tertentu.
Dalam sistem ini, pengguna yang membayar melewati jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari nominal pembayarannya serta biaya administrasi sebesar 1 persen.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tentang Shopee Paylater
Mengutip situs MUI, Majelis Ulama Indonesia belum mengeluarkan fatwa khusus tentang Shopee Paylater.
Namun, dalam Ijtima Ulama 2021, Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa pinjaman berbasis riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.
Jika Shopee Paylater mengandung unsur riba dalam bentuk tambahan biaya atau denda keterlambatan, maka hukumnya menjadi haram.
Islam telah melarang segala bentuk riba karena dianggap merugikan dan memberatkan pihak peminjam.
Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an:
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (Q.S. Al-Baqarah, 2:275).
Dalam konteks Shopee Paylater, tambahan biaya administrasi serta denda keterlambatan bisa dikategorikan sebagai riba, tapi bisa juga bukan.
Baca juga: 4 Waktu Mustajab di Bulan Ramadhan 2025, Kemungkinan Terkabulnya Doa Lebih Besar
Untuk memahami lebih jauh mengenai aspek ini, simak akad-akad dalam Islam yang berkaitan dengan transaksi keuangan.
Bagaimana Shopee PayLater Berdasarkan Akad dalam Islam?
1. Akad Qardh (Pinjaman)
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, akad Qardh adalah perjanjian pinjaman dana di mana penerima pinjaman wajib mengembalikan dana sesuai kesepakatan.
Landasan hukum akad qarḍ serupa dengan tolong-menolong dalam kebaikan, yaitu antara pihak peminjam (muqtarid) dan yang diberi pinjaman (muqrid).
Mengutip SEF (Sharia Economics Forum) FEB UGM, jika berdasarkan akad ini, maka tambahan biaya dan denda keterlambatan Shopee Paylater bertentangan dengan prinsip syariah.
Walaupun pada bulan pertama dikenakan 0 persen tetapi jika yang diberi pinjaman (muqrid) membayar melewati waktu jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari nominal pembayarannya dan ada biaya administrasi sebesar 1 persen.
Hal itu dikategorikan riba karena terlepas kedua belah pihak sudah menyetujui kontrak yang diajukan oleh peminjam (muqrid) kepada yang diberi pinjaman (muqtarid).
Pasalnya, mekanisme fitur Paylater ini dinilai menguntungkan pihak shopee dan memberatkan pihak pengguna layanan shopee Paylater ini.
2. Akad Ijarah (Sewa Jasa)
Akan tetapi, ada pula yang berpendapat bahwa Shopee Paylater menggunakan akad ijarah, di mana tambahan biaya dianggap sebagai biaya layanan aplikasi, bukan riba.
Pendapat ini berlandaskan pada kitab Al-Mughni yang ditulis oleh Ibnu Qudamah.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa ada berbagai pandangan terkait penggunaan Paylater bagi masyarakat Muslim.
Dalam perspektif syariat Islam, penggunaan Paylater dianjurkan oleh Allah SWT karena dianggap dapat memberikan bantuan kepada sesama Muslim yang membutuhkan dana melalui hubungan utang-piutang antara pihak peminjam (muqrid) dan yang dipinjamkan (muqtarid).
Meskipun bisa masuk kategori riba dan diakuinya sebagai akad ijarah (sewa aplikasi), umat Islam perlu memahami urgensi dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Jika merasa tidak terlalu memerlukan pinjaman, tidak perlu meminjam dari aplikasi Shopee Paylater.
Baca juga: Bacaan Doa 10 Malam Terakhir Ramadhan 2025, Raih Pahala Berlipat Ganda
Namun, jika memang sangat diperlukan, maka penggunaan aplikasi seperti Shopee Paylater dan sejenisnya diperbolehkan.
Bagi umat Islam yang ingin menghindari transaksi ribawi, disarankan untuk memilih metode pembayaran yang lebih sesuai dengan prinsip syariah, seperti akad murabahah atau menggunakan layanan keuangan syariah. (*)
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Shopee Paylater Halal atau Haram? Berikut Penjelasannya Berdasarkan Hukum Islam
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Begini Cara Bagikan Instagram Story ke Status WhatsApp, Gampang Banget! |
![]() |
---|
Pesan WhatsApp Tertunda? Ini Alasan dan 10 Cara Mengatasinya |
![]() |
---|
Bosan Nada Dering WhatsApp? Ganti Pakai Suara Google hingga Lagu Favorit Tanpa Aplikasi, Ini Caranya |
![]() |
---|
Cara Mengetahui WhatsApp Sudah Dibaca Meski Centang Biru Dimatikan, Simpel Tanpa Aplikasi |
![]() |
---|
WhatsApp Luncurkan Fitur Username, Jaga Privasi dengan Mulai Chat Tanpa Nomor Telepon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.