Berita Nasional Terkini

Lengkap Isi 2 Dakwaan Sidang Hasto Hari Ini, Suap Harun Masiku dan Perintangan Penyidikan KPK

Lengkap isi 2 dakwaan sidang Hasto Kristiyanto hari ini, Jumat (14/3/2025). Suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan KPK.

Tribunnews.com
SIDANG HASTO HARI INI - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di ruang sidang Hatta Ali, di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, Jumat (14/3/2025). Hasto mengenakan setelan jas hitam dibalut rompi tahanan KPK warna oranye, dan syal biru tua yang mengalung di lehernya. Berikut dakwaan Hasto dalam kasus penetapan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 di mana dirinya turut memberikan suap. (Tribunnews.com/IBRIZA) 

Namun, di saat yang bersamaan, jaksa mengatakan Hasto mengetahui Wahyu terjaring OTT KPK sekitar pukul 18.19 WIB.

Pada momen itulah, Hasto memerintahkan Harun Masiku agar merendam ponselnya dan kabur.

"Kemudian terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK," kata jaksa.

Setelah adanya perintah tersebut, Nurhasan bertemu dengan Harun Masiku di Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta Pusat, sekira pukul 18.35 WIB.

Baca juga: Besok Sidang Perdana Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah Eks Jubir KPK jadi Pengacara Sekjen PDIP

Selanjutnya, KPK disebut tidak bisa melacak handphone Harun Masiku pada pukul 18.52 WIB.

Lantas, penyidik KPK pun memantau keberadaan Harun Masiku lewat ponsel milik Nurhasan dan terpantau berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

"Petugas KPK memantau keberadaan Harun Masiku melalui update posisi telepon genggam milik Nurhasan yang terpantau pada jam 20.00 WIB bersama dengan Harun Masiku berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan pada saat itu bersamaan dengan Kusnadi selaku orang kepercayaan terdakwa juga terpantau berada di PTIK."

"Kemudian, petugas KPK mendatangi PTIK namun tidka berhasil menemukan Harun Masiku," kata jaksa.

Atas perbuatannya ini, Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dakwaan Hasto: Suruh Harun Masiku Rendam HP dan Kabur, Suap Wahyu Setiawan Rp600 Juta

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved