Pilkada 2024

Profil Andika dan Ratu Zakiyah Calon Bupati yang Bertarung di PSU Pilkada Serang 2025

Inilah profil Andika Hazrumy dan Ratu Rachmatu Zakiyah calon Bupati yang akan bertarung di PSU Pilkada Serang 2025.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews
PSU KABUPATEN SERANG - Inilah profil Andika Hazrumy dan Ratu Rachmatu Zakiyah calon Bupati yang akan bertarung di PSU Pilkada Serang 2025.(Tribunnews) 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah profil Andika Hazrumy dan Ratu Rachmatu Zakiyah calon Bupati yang akan bertarung di PSU Pilkada Serang 2025. 

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang akan digelar pada 19 April 2025. 

Andika Hazrumy akan berhadapan melawan Ratu Rachmatu Zakiyah

PSU itu digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Baca juga: Jadwal PSU Pilkada Banjarbaru 2025, Perhitungan Suara 19 April, Ini Tahapan Lengkap dan Tanggalnya

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang yang diikuti secara daring dari Serang, Senin.

Terkait hal tersebut, Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas mengatakan, pasangan pemenang pilkada, Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas, kini menghadapi tantangan besar. 

Mereka harus membuktikan bahwa kemenangan mereka merupakan hasil nyata dari keinginan masyarakat, bukan karena adanya campur tangan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, seperti yang ditudingkan sebagian pihak. 

"Saya kembali mengingatkan masyarakat Serang dan Kabupaten yang melakukan PSU untuk tetap menolak dinasti politik agar mendapatkan pemimpin yang terbaik," ujar Fernando Emas, dalam keterangan persnya hari ini. 

Di sisi lain, ia menilai kekalahan pasangan Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna dalam Pilkada Kabupaten Serang pada 27 November 2024 menjadi panggung bagi masyarakat menolak dinasti atau dominasi politik keluarga yang telah lama mengakar di Banten. 

"Kalahnya Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna sebagai pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Serang bentuk penolakan masyarakat terhadap dinasti politik," katanya. 

Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan gugatan Andika-Nanang, keputusan tersebut justru menuai tanda tanya besar di tengah publik.

Fernando juga menyoroti rekam jejak Andika Hazrumy dalam dunia politik.

Sebagai mantan Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022, ia dinilai tidak memiliki prestasi yang cukup signifikan sehingga masyarakat enggan memberikan dukungan kepadanya. 

"Selain itu, Andika yang pernah menjadi Wakil Gubernur Banten periode 2017 - 2022 juga tidak memiliki prestasi sehingga masyarakat Serang tidak memilihnya," ucap Fernando, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul PSU Pilkada Serang, Momen Ratu Zakiyah Buktikan Raih Kemenangan Bukan karena Campur Tangan Mendes.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved