Pilkada 2024

Jadwal PSU Pilkada Kukar dan Mahulu 2024, Bawaslu Kaltim Ingatkan Bupati Aktif hingga ASN

Jadwal PSU Pilkada Kukar dan Mahulu 2024. Bawaslu Kaltim mengingatkan Bupati aktif dan ASN untuk menjaga netralitas. Pelanggaran bisa berujung ke MK

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
HO/Dokumen Pribadi
PSU PILKADA 2024 - Aulia Rahman Basri, bakal calon bupati pengganti Edi Damansyah di PSU Pilkada Kukar 2024. Kanan: Angela Idang Belawan-Suhuk, bakal paslon pengganti Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah di PSU Pilkada Mahulu 2024. Simak jadwal PSU Pilkada Kukar dan Mahulu 2024 yang tidak akan digelar bersamaan. (HO/Dokumen Pribadi) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Dua daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) yakni Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. 

Gelaran PSU Pilkada di Kukar dan Mahulu akan digelar dalam waktu yang berbeda sesuai dengan putusan akhir Mahkamah Konstitusi.

PSU Pilkada Kukar dan Mahulu 2024 menjadi putusan akhir Mahkamah Konstitusi berikut sejumlah aturan terkait paslon yang berkontestasi.

Di Pilkada Kukar 2024, Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi Edi Damansyah, cabup.

Baca juga: Lengkap Tahapan dan Jadwal PSU Pilkada Mahulu 2024, Waktu Debat Belum Ditentukan

Sementara di Pilkada Mahulu 2024, MK mendiskualifikasi paslon Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah. 

 Untuk PSU Pilkada Kukar dan Mahulu 2024 akan diikuti paslon dan calon yang tidak diskualifikasi.

Dan untuk paslon atau calon yang didiskualifikati, partai politik pengusung calon atau paslon yang didiskualifikasi digantikan paslon atau calon lainnya.

Jaga Netralitas

Jelang PSU Pilkada Kukar dan Mahulu 2024, Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan agar pejabat dan ASN aktif tidak ikut cawe–cawe dalam pemenangan pasangan calon (paslon).

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menegaskan pentingnya netralitas.

Meski tak memungkiri, potensi penyalahgunaan jabatan oleh pejabat aktif dalam mendukung pasangan calon tertentu bisa mungkin terjadi.

Pengalaman Pilkada sebelumnya yang berujung pada pembatalan atau diskualifikasi calon oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akibat praktik ketidaknetralan.

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto saat menjelaskan soal potensi pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kaltim 2024, dari hasil laporan PTPS yang kini tengah diidentifikasi pihaknya.
PSU PILKADA 2024 - Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto saat menjelaskan soal potensi pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kaltim 2024 beberapa waktu lalu. Simak jadwal PSU Pilkada Kukar dan Mahulu 2024. Bawaslu Kaltim mengingatkan Bupati aktif dan ASN untuk menjaga netralitas. Pelanggaran bisa berujung ke MK. (TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

“Kami mengingatkan semua pihak, terutama pejabat seperti Bupati, Kepala Desa, dan ASN, untuk menahan diri dari penggunaan kekuasaan demi kepentingan elektoral. Pelanggaran bisa berujung pada gugatan ke MK,” tegasnya, Rabu (12/3/2025).

Kekhawatiran muncul setelah MK pada Pilkada Serentak 2024 membatalkan sejumlah calon yang terbukti memanfaatkan jabatan untuk mengumpulkan dukungan.

Baca juga: Tahapan dan Jadwal PSU Pilkada Kukar 2024, Gantikan Edi Damansyah, Aulia Rahman Diperiksa Kesehatan

Di Mahulu, misalnya, calon yang didukung pejabat aktif sempat didiskualifikasi karena indikasi penggunaan fasilitas negara.

Sementara di Kukar, persoalan serupa sempat muncul meski akhirnya diselesaikan melalui periodisasi administratif.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved