Pilkada 2024
Jadwal PSU Pilkada Kukar dan Mahulu 2024, Bawaslu Kaltim Ingatkan Bupati Aktif hingga ASN
Jadwal PSU Pilkada Kukar dan Mahulu 2024. Bawaslu Kaltim mengingatkan Bupati aktif dan ASN untuk menjaga netralitas. Pelanggaran bisa berujung ke MK
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Dua daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) yakni Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
Gelaran PSU Pilkada di Kukar dan Mahulu akan digelar dalam waktu yang berbeda sesuai dengan putusan akhir Mahkamah Konstitusi.
PSU Pilkada Kukar dan Mahulu 2024 menjadi putusan akhir Mahkamah Konstitusi berikut sejumlah aturan terkait paslon yang berkontestasi.
Di Pilkada Kukar 2024, Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi Edi Damansyah, cabup.
Baca juga: Lengkap Tahapan dan Jadwal PSU Pilkada Mahulu 2024, Waktu Debat Belum Ditentukan
Sementara di Pilkada Mahulu 2024, MK mendiskualifikasi paslon Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah.
Untuk PSU Pilkada Kukar dan Mahulu 2024 akan diikuti paslon dan calon yang tidak diskualifikasi.
Dan untuk paslon atau calon yang didiskualifikati, partai politik pengusung calon atau paslon yang didiskualifikasi digantikan paslon atau calon lainnya.
Jaga Netralitas
Jelang PSU Pilkada Kukar dan Mahulu 2024, Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan agar pejabat dan ASN aktif tidak ikut cawe–cawe dalam pemenangan pasangan calon (paslon).
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menegaskan pentingnya netralitas.
Meski tak memungkiri, potensi penyalahgunaan jabatan oleh pejabat aktif dalam mendukung pasangan calon tertentu bisa mungkin terjadi.
Pengalaman Pilkada sebelumnya yang berujung pada pembatalan atau diskualifikasi calon oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akibat praktik ketidaknetralan.

“Kami mengingatkan semua pihak, terutama pejabat seperti Bupati, Kepala Desa, dan ASN, untuk menahan diri dari penggunaan kekuasaan demi kepentingan elektoral. Pelanggaran bisa berujung pada gugatan ke MK,” tegasnya, Rabu (12/3/2025).
Kekhawatiran muncul setelah MK pada Pilkada Serentak 2024 membatalkan sejumlah calon yang terbukti memanfaatkan jabatan untuk mengumpulkan dukungan.
Baca juga: Tahapan dan Jadwal PSU Pilkada Kukar 2024, Gantikan Edi Damansyah, Aulia Rahman Diperiksa Kesehatan
Di Mahulu, misalnya, calon yang didukung pejabat aktif sempat didiskualifikasi karena indikasi penggunaan fasilitas negara.
Sementara di Kukar, persoalan serupa sempat muncul meski akhirnya diselesaikan melalui periodisasi administratif.
Daftar 24 Daerah Gelar PSU Pilkada 2024, Ada Kabupaten Kutai Kartanegara Hingga Tasikmalaya |
![]() |
---|
Elin Septiani, Istri Aries Sandi Gagal Maju PSU Pilkada Pesawaran 2024, Supriyanto jadi Calon Bupati |
![]() |
---|
RSUD AM Parikesit Berikan Pelayanan Terbaik untuk Rikses Bacalon Bupati Pengganti PSU Pilkada Kukar |
![]() |
---|
Ratusan Miliar dari APBD Dipakai untuk PSU, Pengamat: Akibat Ketidakprofesionalan dan Aksi Culas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.