Senin, 20 April 2026

Berita Nasional Terkini

Awal Mula Terbongkarnya Kasus Eks Kapolres Ngada yang Cabuli Anak, Sebar Konten Asusila ke Dark Web

Awal mula terbongkarnya kasus eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang cabuli anak, sebarkan konten asusila ke dark web.

Tangkapan layar Kompas TV
KASUS PENCABULAN - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Patar Silalahi mengungkapkan awal mula eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ketahuan melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan narkoba, Kamis (13/3/2025). Berawal dari hubinter Polri mendapat laporan dari Australia. (Tangkapan layar Kompas TV) 

TRIBUNKALTIM.CO - Awal mula terbongkarnya kasus eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang cabuli anak, sebarkan konten asusila ke dark web.

Terungkap awal mula terbongkarnya kelakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang mencabuli anak-anak di hotel.

Tak hanya mencabuli, Fajar Widyadharma juga memvideokan dan menyebarkan video tersebut ke situs porno di Australia.

Baca juga: Motif Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak Dibawah Umur, Sewa Kamar Pakai SIM dan Jual Video ke Situs Luar

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Patar Silalahi mengungkapkan awal mula eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ketahuan melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan narkoba.

Patar memaparkan, mulanya, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menerima informasi dari negara lain terkait adanya dugaan kasus asusila tersebut.

"Adanya satu peristiwa kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani di Polda NTT. Rangkaiannya, ada informasi yang kami terima dari Divisi Hubinter pada 22 Januari 2025, yang diteruskan ke Polda NTT, dan dilakukan penyelidikan dugaan kasus asusila seksual tersebut," ujar Patar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Lalu, pada 23 Januari 2025, Polda NTT menggelar penyelidikan ke sebuah hotel di Kupang, NTT.

Polisi pun menggali informasi dari staf hotel setempat terkait data pada 11 Juni 2024 silam.

"Adapun beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada 9 orang," ucapnya.

Lalu, kata Patar, pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap CCTV hotel tersebut dan dokumen registrasi di resepsionis.

Setelah rangkaian penyelidikan, terungkap ternyata AKBP Fajar yang memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.

Dia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk dihadirkan anak di bawah umur.

F lalu membawa anak di bawah umur dan mendapat bayaran sebanyak Rp 3 juta dari Fajar.  

Setelah itu, Kapolres Ngada tersebut melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya.

Aksi tidak terpuji yang dilakukan Fajar tidak berhenti sampai di situ.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved