Berita Nasional Terkini
Motif Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak Dibawah Umur, Sewa Kamar Pakai SIM dan Jual Video ke Situs Luar
Motif eks Kapolres Ngada cabuli anak dibawah umur, sewa kamar pakai SIM dan jual video ke situs luar.
TRIBUNKALTIM.CO - Motif eks Kapolres Ngada cabuli anak dibawah umur, sewa kamar dan jual video ke situs luar.
Pihak kepolisian saat ini masih mengusut motif kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Sementara dalam penyelidikan terungkap jika pelaku menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memesan sebuah kamar hotel untuk melakukan aksi bejatnya.
Penyidik menyatakan ada empat orang yang menjadi korban pencabulan dan tiga di antaranya masih di bawah umur.
Pelaku bahkan merekam hingga menyebarluaskan video kekerasan seksual yang ia lakukan ke situs porno di Australia.
Baca juga: 5 Fakta Penting Kasus Eks Kapolres Ngada, Unggah Video Asusila hingga Atur Siasat Keji Pencabulan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan AKBP Fajar juga merekam aksi asusila dan menjualnya ke situs porno Australia.
"Motif itu didapat atau diketahui hanya oleh pelaku, tersangka. Apa motifnya, hanya dia yang tahu. Sedangkan posisi kedudukan tersangka atau terdakwa ya, dalam alat bukti keterangan terdakwa itu posisinya terakhir," tuturnya, Kamis (13/3/2025).
Ia menambahkan, AKBP Fajar dapat berbohong terkait motif kasus kekerasan seksual dengan korban berusia 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun serta 20 tahun.
"Dia bisa tidak berbicara, bisa berbicara yang supaya tidak diketahui oleh orang lain keasliannya, atau berbohong, atau bahkan tidak bicara sama sekali."
"Artinya langkah-langkah untuk mengetahui ini ada secara simultan juga, yaitu melalui apsifor, bisa kita lakukan dengan melakukan observasi, sehingga mengetahui motivasinya itu. Jadi itu sangat belum bisa kita jawab," lanjutnya.
Baca juga: 8 Video Bukti Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada Disita Polisi, Korban 3 Orang Anak dan 1 Dewasa
Sejumlah barang bukti kasus kekerasan seksual diamankan mulai delapan video asusila hingga baju korban anak.
“(Barang bukti yang disita) CD berisi video kekerasan seksual delapan video,” bebernya.
Hasil visum para korban juga diamankan untuk dijadikan bukti.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman dapat dijerat pasal berlapis dan telah melanggar kode etik berat.
“Seluruh perbuatan terduga pelaku dapat dikonstruksikan patut diduga sebagai kejahatan terhadap hak-hak perlindungan anak,” ucapnya, Kamis (13/3/2025), mengutip dari TribunJakarta.com.
Eks Kapolres Ngada cabul
Kapolres Ngada ditangkap
Kapolres Ngada
Pencabulan Anak
anak dibawah umur
Fajar Widyadharma
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Alasan Eks Menpora hingga Mantan Dankormar Ragukan Keabsahan Ijazah Gibran, Nama Lulusan UTS Disorot |
![]() |
---|
4 Fakta Program Makan Bergizi Gratis Prabowo, Dihantam Skandal Keracunan dan Limbah |
![]() |
---|
5 Tips Agar Terhindar dari Praktik Dokter Gadungan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Yurike Sanger yang Meninggal Dunia, Istri Ketujuh Soekarno Dinikahi Saat SMA |
![]() |
---|
Perhatikan Umur! Syarat dan Jadwal Pendaftaran Tamtama PK TNI AD Gelombang III 2025, Cara Daftar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.