Breaking News

Berita Nasional Terkini

Motif Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak Dibawah Umur, Sewa Kamar Pakai SIM dan Jual Video ke Situs Luar

Motif eks Kapolres Ngada cabuli anak dibawah umur, sewa kamar pakai SIM dan jual video ke situs luar.

Dok. Humas Polres Ngada/Tangkapan Layar KompasTV
TERSANGKA PENCABULAN ANAK - Potret AKBP Fajar Widyadharma dan saat memakai baju oranye, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Motif eks Kapolres Ngada cabuli anak dibawah umur, sewa kamar pakai SIM dan jual video ke situs luar. (Dok. Humas Polres Ngada/Tangkapan Layar KompasTV) 

TRIBUNKALTIM.CO - Motif eks Kapolres Ngada cabuli anak dibawah umur, sewa kamar dan jual video ke situs luar.

Pihak kepolisian saat ini masih mengusut motif kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Sementara dalam penyelidikan terungkap jika pelaku menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memesan sebuah kamar hotel untuk melakukan aksi bejatnya. 

Penyidik menyatakan ada empat orang yang menjadi korban pencabulan dan tiga di antaranya masih di bawah umur.

Pelaku bahkan merekam hingga menyebarluaskan video kekerasan seksual yang ia lakukan ke situs porno di Australia.

Baca juga: 5 Fakta Penting Kasus Eks Kapolres Ngada, Unggah Video Asusila hingga Atur Siasat Keji Pencabulan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan AKBP Fajar juga merekam aksi asusila dan menjualnya ke situs porno Australia.

"Motif itu didapat atau diketahui hanya oleh pelaku, tersangka. Apa motifnya, hanya dia yang tahu. Sedangkan posisi kedudukan tersangka atau terdakwa ya, dalam alat bukti keterangan terdakwa itu posisinya terakhir," tuturnya, Kamis (13/3/2025). 

Ia menambahkan, AKBP Fajar dapat berbohong terkait motif kasus kekerasan seksual dengan korban berusia 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun serta 20 tahun.

"Dia bisa tidak berbicara, bisa berbicara yang supaya tidak diketahui oleh orang lain keasliannya, atau berbohong, atau bahkan tidak bicara sama sekali."

"Artinya langkah-langkah untuk mengetahui ini ada secara simultan juga, yaitu melalui apsifor, bisa kita lakukan dengan melakukan observasi, sehingga mengetahui motivasinya itu. Jadi itu sangat belum bisa kita jawab," lanjutnya.

Baca juga: 8 Video Bukti Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada Disita Polisi, Korban 3 Orang Anak dan 1 Dewasa

Sejumlah barang bukti kasus kekerasan seksual diamankan mulai delapan video asusila hingga baju korban anak.

“(Barang bukti yang disita) CD berisi video kekerasan seksual delapan video,” bebernya.

Hasil visum para korban juga diamankan untuk dijadikan bukti.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman dapat dijerat pasal berlapis dan telah melanggar kode etik berat.

“Seluruh perbuatan terduga pelaku dapat dikonstruksikan patut diduga sebagai kejahatan terhadap hak-hak perlindungan anak,” ucapnya, Kamis (13/3/2025), mengutip dari TribunJakarta.com.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved