Berita Nasional Terkini

8 Video Bukti Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada Disita Polisi, Korban 3 Orang Anak dan 1 Dewasa

8 video bukti kasus asusila eks Kapolres Ngada disita polisi, korban 4 orang, 3 di antaranya di bawah umur.

Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Polri memaparkan sejumlah bukti-bukti yang menjerat tersangka dalam jumpa pers, Kamis (13/3/2025). (Tribunnews.com/ Reynas Abdila) 

TRIBUNKALTIM.CO - 8 video bukti kasus asusila eks Kapolres Ngada, korban 4 orang, 3 di antaranya di bawah umur.

Polisi menemukan sejumlah bukti kasus asusilan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Kini Fajar Widyadharma sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba.

Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, mengatakan kasus pelecehan seksual anak yang dilakukan tersangka termasuk kategori pelanggaran berat. 

Baca juga: AKBP Fajar, Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Pencabulan Anak, Sidang Kode Etik Digelar 17 Maret

Fajar Widyadharma diketahui telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

Polri memaparkan sejumlah bukti-bukti yang menjerat tersangka. 

Bukti-bukti itu mulai dari video hingga surat visum. 

Direktur Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, menjelaskan awal mula kasus ini diungkap sejak 22 Januari 2025 setelah menerima laporan.

Setelah menerima laporan, keesokan harinya dilakukan penyelidikan ke sebuah hotel di Kupang.

"Menggali informasi dari staf hotel serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024," kata Patar saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

Dari awal pengecekan itu, polisi kemudian mendapat sejumlah bukti dari sembilan orang saksi.

Bukti itu berupa rekaman CCTV, dokumen registrasi di resepsionis hotel, satu dress anak, surat visum, hingga CD yang berisi delapan video kekerasan seksual. 

"Ada pun beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada sembilan orang, kemudian petunjuk dari CCTV dan dokumen registrasi di resepsionis."

"Kemudian barang bukti satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD yang berisi kekerasan seksual sebanyak delapan video," ujar Patar. 

TERSANGKA PENCABULAN ANAK - Potret AKBP Fajar Widyadharma dan saat memakai baju oranye, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Sidang kode etik digelar 17 Maret. (Dok. Humas Polres Ngada/Tangkapan Layar KompasTV)
TERSANGKA PENCABULAN ANAK - Potret AKBP Fajar Widyadharma dan saat memakai baju oranye, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Sidang kode etik digelar 17 Maret. (Dok. Humas Polres Ngada/Tangkapan Layar KompasTV) (Dok. Humas Polres Ngada/Tangkapan Layar KompasTV)

Kapolres Ngada Lecehkan 4 Orang

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved