Tribun Kaltim Hari Ini
Disdikbud Balikpapan Larang Pungutan untuk Acara Perpisahan Sekolah
Instruksi ini berlaku mulai 13 Maret 2025 dan menekankan pentingnya kesederhanaan serta pelarangan pungutan yang dapat membebani orangtua murid.
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan mengeluarkan Instruksi Nomor 420/665/DISDIKBUD yang mengatur penyelenggaraan acara perpisahan siswa.
Instruksi ini berlaku mulai 13 Maret 2025 dan menekankan pentingnya kesederhanaan serta pelarangan pungutan yang dapat membebani orangtua atau wali murid.
Instruksi tersebut berlaku untuk seluruh satuan pendidikan, termasuk TK/PAUD/RA, SD/MI, hingga SMP/MTs di Balikpapan.
Baca juga: Direktur Persiba Balikpapan Pakai Duit Haram Bikin Resto dan Kosan, Cuci Uang Narkoba Rp241 Miliar
Plh Kepala Disdikbud Balikpapan, Pratikno, menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mengadakan acara perpisahan dengan konsep mewah atau berbiaya tinggi.
“Sekolah harus menghindari praktik pungutan yang dapat merugikan orangtua siswa. Kami ingin perpisahan tetap berkesan tanpa membebani pihak mana pun,” ujar Pratikno, Jumat (14/3/2025).
Sebagai gantinya, kata dia, sekolah dianjurkan untuk menggelar acara perpisahan yang lebih sederhana namun tetap bermakna. Beberapa bentuk kegiatan yang disarankan antara lain pentas seni, pameran karya siswa, kegiatan bakti sosial, atau acara penghargaan bagi siswa berprestasi.
"Kami juga melarang penggalangan dana dalam bentuk apa pun untuk acara perpisahan," imbuh Pratikno. Jika ada orang tua yang ingin mengadakan acara di luar lingkungan sekolah, pihak sekolah tidak boleh mewajibkan atau menekan siswa untuk ikut serta.
Dengan adanya instruksi ini, Disdikbud Balikpapan berharap agar seluruh sekolah mematuhi aturan dan memastikan bahwa acara perpisahan tetap menjadi momen berharga tanpa menimbulkan beban finansial.
Mengutip instruksi Nomor 420/665/DISDIKBUD, berikut aturan mengenai penyelenggaraan acara perpisahan siswa di Balikpapan yakni,
- Melarang seluruh Satuan Pendidikan TK/PAUD/RA, SD/MI, dan SMP/MTs di Kota Balikpapan untuk mengadakan acara seremonial perpisahan siswa akhir jenjang yang bersifat mewah dan memberatkan orang tua/wali siswa;
- Menganjurkan Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan acara perpisahan yang sederhana, khidmat, dan mengutamakan kegiatan yang bermanfaat bagi siswa.
- Melarang Satuan Pendidikan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan acara perpisahan.
- Mengimbau orang tua/wali siswa untuk tidak memaksakan kehendak mengadakan acara perpisahan yang bertentangan dengan instruksi ini.
- "Kepala Sekolah serta tenaga pendidik diminta untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab," tegas Pratikno.(*)
| Kejagung Tetapkan Hery Susanto Tersangka Dugaan Korupsi Suap Nikel, Jejak Kasus Ketua Ombudsman RI |
|
|---|
| Polemik Pengalihan Kepesertaan JKN dari Provinsi ke Kab/Kota, Wali Kota Samarinda Minta Ditunda |
|
|---|
| Surat Pemprov Kaltim yang Minta Kabupaten/Kota Ambil Alih Pembiayaan BPJS PBI Dianggap Terlambat |
|
|---|
| Pedagang di Kaltim Terhimpit Harga Plastik, Lonjakan Harga Bahan Kemasan Menekan Laba |
|
|---|
| Antrean SPBU di Wilayah Kaltim Masih Terkendali, Isu Kenaikan BBM Picu Panic Buying |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240521_PANTUN-PERPISAHAN-SEKOLAH.jpg)