Berita Nasional Terkini

Gilang Bungkus Diduga Beraksi Lagi Pakai Modus Baru, Iming-imingi Calon Korban dengan Uang

Masih ingat sosok Gilang Bungkus pelaku Fetish Kain Jarik? Kini Gilang Bungkus diduga kembali beraksi dengan modus baru.

Editor: Heriani AM
Kolase/IST/twitter/@yusril_kurzah dan @m_fikris
GILANG BUNGKUS - Kolase Gilang, pelaku fetish kain jarik. Masih ingat sosok Gilang Bungkus pelaku Fetish Kain Jarik? Kini Gilang Bungkus diduga kembali beraksi dengan modus baru. 

TRIBUNKALTIM.CO - Masih ingat sosok Gilang Bungkus pelaku Fetish Kain Jarik? Kini Gilang Bungkus diduga kembali beraksi dengan modus baru.

Untuk diketahui, Gilang Bungkus bernama lengkap Gilang Aprilian Nugraha Pratama.

Gilang merupakan mantan mahasiswa semester 10 Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga yang viral pada 2020 lalu.

Baca juga: 8 Petugas dan CCTV Lapas Kelas IIA Bontang Diperiksa Polisi, Terkait Kasus Napi Tewas tak Wajar

Gilang juga disebut sebagai predator Fetish Kain Jarik.

Dia meminta korban untuk membukus diri dengan kain jarik selama tiga jam layaknya jenazah manusia.

Hal itu dilakukan untuk memuaskan penyimpangan seksualnya.

Diberitakan Tribun-Timur.com sebelumnya, aparat gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polres Kapuas menangkap Gilang Bungkus pelaku Fetish Kain Jarik, Kamis (6/8/2020) lalu.

Gilang Bungkus kemudian diadili.

Dia terbukti melanggar tiga pasal.

Vonis untuk Gilang dibacakan Ketua Majelis Hakim Khusaini pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/3/2021).

Saat sidang digelar, Gilang dihadirkan secara virtual melalui sambungan video yang disambungkan dari rumah tahanan Polrestabes Surabaya.

GILANG BUNGKUS - Gilang, terduga pelaku fetish kain jarik kini ditangkap polisi dan sedang dalam perjalanan ke Surabaya untuk dilakukan penyidikan.
GILANG BUNGKUS - Gilang, terduga pelaku fetish kain jarik kini ditangkap polisi dan sedang dalam perjalanan ke Surabaya untuk dilakukan penyidikan. (Kolase/IST/twitter/@yusril_kurzah dan @m_fikris)

Dalam sidang putusan di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/3/2021) sore, Ketua majelis hakim Khusaini menyatakan jika Gilang divonis 5 tahun enam bulan penjara. 

 "Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, serta denda Rp 50 juta serta subsidiair tiga bulan penjara," kata Khusaini saat membacakan materi putusan.

Terdakwa Gilang disebut terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved