Berita Paser Terkini

BKPSDM Paser Sebut Kebijakan WFH dan WFA Masih Menunggu Arahan dari Bupati

PANRB telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 2 tahun 2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai pemerintahan

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
LELANG JABATAN - Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Jalan Noto Sunardi, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Jumat (28/2/2025). Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Jalan Noto Sunardi, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Minggu (16/3/2025). Kebijakan WFH dan WFA bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai sudah tidak lagi efektif, namun BKPSDM Paser tetap menunggu instruksi dari Bupati Paser. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 2 tahun 2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai pemerintahan. 

Dalam SE tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) memperoleh fleksibilitas dalam bekerja melalui Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) selama Ramadhan 1446 Hijriah. 

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito mengatakan pihaknya telah menerima edaran tersebut. 

Baca juga: Terseret Kasus Penggelapan Hasil Penjualan Tanah, Kades Bai Jaya Paser akan Dinonaktifkan 

"Kami menunggu arahan dari bupati sebagai pengambil keputusan akhir, intinya pemerintah daerah siap mengikuti regulasi yang ada," terang Suwito, Minggu (16/3/2025). 

Ia menilai, kebijakaan WFH dan WFA tidak efektif untuk Kabupaten Paser lantaran sudah tidak ada lagi Pandemi Covid-19 ditambah mobilitas masyarakat tidak sepadat dengan dengan daerah lain. 

"Seperti halnya di Pulau Jawa diberlakukan WFH dan WFA, karena wilayah mereka sering macet ditambah adanya banjir. Sementara untuk kondisi daerah kita (Paser), tidaklah demikian," tambahnya. 

Disamping itu, juga ada kekhawatiran perihal anggapan masyarakat terhadap ASN yang bekerja dari rumah namun tetap menerima gaji. 

Anggapan dari masyarakat tersebut tentunya mesti menjadi bahan pertimbangan, meskipun secara regulasi diperbolehkan. 

"Secara pribadi, saya cenderung menganggap WFH itu di Paser tidak pas. Namun bagaimanapun, itu regulasi dari pemerintah yang mesti kami simpulkan dan sikapi dengan berkoordinasi dengan Bupati Paser," ungkapnya. 

Suwito menilai, kebijakan WFH juga disebabkan karena adanya efisiensi sehingga anggaran tidak banyak dikeluarkan. 

"Karena efesiensi, sehingga kalau pegawai bekerja dari rumah maka uang perjalanan dihapus, anggaran kantor, listrik dan air dibatasi," tandas Suwito. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved