Berita Paser Terkini

Terseret Kasus Penggelapan Hasil Penjualan Tanah, Kades Bai Jaya Paser akan Dinonaktifkan 

Kepala Desa Bai Jaya, Kabupaten Paser Riduan akan dinonaktifkan dari jabatannya setelah terseret kasus dugaan penggelapan hasil penjualan tanah

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
KASUS PENIPUAN - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Minggu (16/3/2025). Kejaksaan saat masih menangani kasus penipuan yang melibatkan Kades Bai Jaya, dan yang bersangkutan akan dinonaktifkan dari jabatannya. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kepala Desa Bai Jaya, Kabupaten Paser Riduan akan dinonaktifkan dari jabatannya setelah terseret kasus dugaan penggelapan hasil penjualan tanah. 

Kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser itu sementara ini masih berproses, yang menyebabkan korbannya mengalami kerugian hingga Rp500 juta. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Chandra Irwanadhi mengatakan pihaknya akan menonaktifkan Kades Bai Jaya setelah mendapat surat resmi dari Kejari Paser. 

"Kami akan proses untuk dilakukan penggantian sementara atau pelaksana tugas (Plt) Kades Bai Jaya ini, itu kalau kami sudah mendapat surat resmi dari Kejari Paser," terang Chandra saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (16/3/2025). 

Baca juga: Kejari Paser Ungkap Kasus Tipikor APBDes Sandeley dan Dana Hibah Mangrove Labuangkallo 

Keberadaan Plt tersebut bertujuan agar roda pemerintahan di wilayah itu tetap berjalan normal, setelah putusan dinyatakan inkrah oleh pengadilan maka akan dilakukan penunjukan Penjabat (Pj) sementara Kades Bai Jaya. 

"Plt itu secara otomatis diisi oleh sekretaris desa (Sekdes), kalau sudah Pj hingga proses pengganti antar waktu (PAW) bisa dari kecamatan, namun yang terpenting harus PNS," tambahnya. 

Sebelum Kades Bai Jaya diberhentikan paska putusan dinyatakan inkrah, yang bersangkutan akan dinonaktifkan dari jabatannya setelah diusulkan oleh Camat Batu Engau. 

Dikonfirmasi terpisah, Camat Batu Engau, Tauhid memastikan Kades Bai Jaya yang dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan akan dinonaktifkan aktifkan sementara. 

"Kami sudah mengusulkan pemberhentian sementara, suratnyapun sudah kami sampaikan ke Pemkab Paser," singkat Tauhid. 

Baca juga: Kejari Paser Selidiki Bimtek di NTB dan Bali, Ketua DPC Apdesi Paser: Kami Bukan Penyelenggara

Sekedar diketahui, surat pemberhentian sementara dari Camat Batu Engau itu sudah diteruskan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser sejak Senin, 10 Maret 2025. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved