Pilkada 2024

Jelang PSU Pilkada Magetan 2024, Bawaslu Dalami 2 Laporan Dugaan Kecurangan Bagi-bagi Sembako

Jelang PSU Pilkada Magetan 2024, Bawaslu dalami 2 laporan dugaan kecurangan bagi-bagi sembako.

Tribun Jatim Network/Febrianto Ramadani
PSU PILKADA MAGETAN - Ketua KPU Kabupaten Magetan, Noviano Suyide (jas cokelat), saat Pelantikan 28 Anggota KPPS di Gedung Jalak Lawu Magetan, Senin (10/3/2025). KPU menganggarkan Rp 403 juta untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS sesuai amar putusan MK. (Tribun Jatim Network/Febrianto Ramadani) 

TRIBUNKALTIM.CO - Jelang PSU Pilkada Magetan 2024, Bawaslu dalami 2 laporan dugaan kecurangan bagi-bagi sembako.

Pilkada Magetan 2024 jadi salah satu yang harus melakukan pemungutan suara ulang di sebagian TPS.

Hasil amar putusan Mahkamah Konstitusi, 4 TPS yang ditetapkan untuk PSU antara lain TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.

Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret, suasana kontestasi politik di Kabupaten Magetan kian menghangat.

Baca juga: PSU Pilkada Banjarbaru 2025 Berlangsung Tanpa Dipimpin Ketua KPU, Imbas Adanya Pemecatan oleh DKPP

Sebanyak 2 laporan dugaan kecurangan berupa bagi-bagi sembako, jelang PSU diregister Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan. Dua laporan dari masyarakat itu diterima Bawaslu dalam satu hari pada Selasa (11/3/2025). 

Laporan pertama diajukan oleh seorang warga yang menuding salah satu paslon, memberikan dua kantong sembako kepada warga di TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan. Sementara laporan kedua menyoroti dugaan yang sama.

Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Magetan, M. Ramzi, mengatakan dua laporan tersebut diregister pada Rabu (13/3/2025), setelah melalui tahap kajian awal. 

"Dua laporan ini sudah diregister dan akan ditindaklanjuti dalam pembahasan bersama Gakkumdu," ujarnya, Jumat (14/3/2025).

Ia mengungkapkan, dari hasil rapat pleno, kedua laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil. Meski demikian, dirinya menegaskan, proses register hanya untuk memastikan kelengkapan administrasi, bukan untuk membuktikan kebenaran dugaan kecurangan. 

"Karena ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemilu, maka kami akan membahasnya lebih lanjut bersama Sentra Gakkumdu. Selanjutnya, akan ada proses klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi," ungkap Ramzi.

Barang bukti yang disertakan dalam laporan, lanjut Ramzi, berupa sembako berisi beras, gula, minyak, teh celup, dan kecap, dengan stiker serta foto paslon yang terlampir.

“Ini masih berada dalam tahap awal. Kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana baru dapat diketahui setelah pembahasan lebih lanjut, oleh Bawaslu dan Sentra Gakkumdu,” pungkasnya.

Baca juga: Daftar Bupati Tasikmalaya dari Masa ke Masa, Ade Sugianto Yakin Ai Diantani Menang PSU Pilkada 2024

KPU Anggarkan Dana Rp 403 Juta, PSU Pilkada Magetan 2024 Digelar 22 Maret 2025

Berbagai persiapan terus dilakukan KPU Kabupaten Magetan menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan 2024.

Hasil amar putusan Mahkamah Konstitusi, 4 TPS yang ditetapkan untuk PSU antara lain TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.

Ketua KPU Kabupaten Magetan, Noviano Suyide mengatakan, PSU akan dilaksanakan pada Sabtu (22/3/2025).

Hal ini sesuai dengan amar putusan maksimal 30 hari, semenjak dibacakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi.

“Kami sudah melakukan perencanaan anggaran terkait dengan kebutuhan keseluruhan untuk PSU ini, dengan total Rp 403 juta,” ujar Noviano, usai Pelantikan Anggota KPPS, di Gedung Jalak Lawu Magetan, Senin (10/3/2025).

Noviano membeberkan, selain melantik 28 Anggota KPPS, pihaknya sudah mengevaluasi dan menetapkan Badan Ad Hoc untuk menyelenggarakan PSU.

Mengenai logistik surat suara khusus PSU, Noviano juga mengaku, sudah menyediakan sebanyak 2.000 surat suara.

Ribuan logistik surat suara khusus PSU itu, juga telah disortir lipat.

Baca juga: Jadwal PSU Pilkada Papua 2024, Constant Karma Gantikan Yeremias Bisai jadi Calon Wakil Gubernur

“Terdapat kekurangan 15 surat suara. Kemudian untuk 4 TPS yang diputuskan untuk PSU, jumlah DPT sebanyak 2.117. Jumlah tersebut ditambah 2,5 persen,” tuturnya.

Rencananya, dalam waktu dekat KPU Kabupaten Magetan mencetak kekurangan surat suara.

Mengingat, administrasi pengadaan pencetakan telah diselesaikan pada pekan kemarin. 

“Insya Allah dalam waktu dekat bakal naik cetak untuk surat suara, sambil berkomunikasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur,” pungkas Noviano. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul KPU Anggarkan Dana Rp 403 Juta, PSU Pilkada Magetan 2024 Bakal Digelar 22 Maret 2025 dan  Tensi Pilkada Magetan Menghangat, Bawaslu Dalami 2 Laporan Dugaan Kecurangan Jelang PSU

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved