Kamis, 11 Juni 2026

Pilkada 2024

Daftar 24 Daerah Gelar PSU Pilkada 2024, Ada Kabupaten Kutai Kartanegara Hingga Tasikmalaya

Daftar 24 daerah di Indonesia yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.

Tayang:
TribunKaltim.co/Ary Nindita Intan RS
PSU PILKADA KUKAR - Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (10/3/2025). Keduanya berkomitmen melanjutkan visi dan misi yang telah digaungkan dalam program Kukar Idaman Terbaik. (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA) 

TRIBUNKALTIM.CO - Daftar 24 daerah di Indonesia yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.

Diketahui, MK memutuskan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2/2025), dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.

Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

Baca juga: Elin Septiani, Istri Aries Sandi Gagal Maju PSU Pilkada Pesawaran 2024, Supriyanto jadi Calon Bupati

Baca juga: Bawaslu Kaltim Pelototi Netralitas Bupati Aktif pada PSU Pilkada Kukar 2024 dan Pilkada Mahulu 2024

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang.

KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan.

Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

Baca juga: RSUD AM Parikesit Berikan Pelayanan Terbaik untuk Rikses Bacalon Bupati Pengganti PSU Pilkada Kukar

Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Berikut daftar lengkap 24 daerah yang wajib menggelar pemungutan suara ulang:

  1. Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
  2. Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
  3. Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
  4. Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
  5. Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
  6. Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
  7. Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025
  8. Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025
  9. Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
  10. Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025
  11. Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025
  12. Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025
  13. Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
  14. Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
  15. Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
  16. Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
  17. Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
  18. Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
  19. Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
  20. Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
  21. Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
  22. Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
  23. Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025
  24. Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025

Baca juga: Ratusan Miliar dari APBD Dipakai untuk PSU, Pengamat: Akibat Ketidakprofesionalan dan Aksi Culas

Yang Tidak Mampu Dibantu APBN

Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, mengatakan, daerah yang kekurangan anggaran untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dibantu melalui anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

Namun, dia menjelaskan akan memeriksa dengan ketat apakah benar anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dari daerah yang melakukan PSU tidak ada, atau hanya sekadar mengalihkan tanggung jawab keuangan ke pemerintah pusat.

"Kira-kira mekanisme seperti itu. Kalau betul-betul sudah nyerah juga provinsi terpaksa dari APBN. Kita juga tidak mau dilempar begitu saja, padahal tahu ada kemampuan misalnya," imbuh Tito dalam keterangan pers, Senin (10/3/2025).

Tito mengatakan, saat ini ada 24 daerah yang menggelar PSU, dari jumlah itu 22 yang telah memastikan pendanaan PSU melalui APBD, sedangkan dua daerah masih kebingungan mencari solusi anggaran mereka.

Dua daerah itu adalah Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel.

Baca juga: Anggaran PSU Mahulu Kaltim Masih Kurang Rp3,8 Miliar, Ini Langkah Bawaslu

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved