Berita Nasional Terkini
Pencairan THR Pensiunan 2025 Cair Mulai 17 Maret, Cek Besaran Sesuai PP dan Rincian Lengkap
Simak info pencairan THR Pensiunan 2025 yang cair mulai 17 Maret, cek besaran sesuai PP dan rincian lengkapnya berikut ini.
Golongan IIIB: Rp 1.748.100-Rp 3.709.200
Golongan IIIC: Rp 1.748.100-Rp 3.866.100
Golongan IIID: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600.
4. Pensiunan PNS golongan IV
Golongan IVA: Rp 1.748.100-Rp 4.200.000
Golongan IVB: Rp 1.748.100-Rp 4.377.800
Golongan IVC: Rp 1.748.100-Rp 4.562.900
Golongan IVD: Rp 1.748.100-Rp 4.755.900
Golongan IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957.100.
Sebagai informasi, gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Kelompok yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14
Pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan:
- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas
- Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
thr pensiunan 2025
Pencairan THR Pensiunan
pencairan thr pensiunan pns
thr pensiunan pns 2025
pp thr pns 2025
thr pensiunan 2025 kapan cair taspen
Keracunan Makanan MBG Terus Berulang, KPAI: Hentikan Program, Evaluasi Total |
![]() |
---|
Tak Ada Libur Nasional di Kalender Oktober 2025, Cek Tanggal Merah dan Perayaan Hari Besar Nasional |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Ancam Cabut Dana MBG Rp 217 Triliun Jika tak Terserap hingga Oktober 2025 |
![]() |
---|
Cara Purbaya Hindari Laporan Asal Bapak Senang, Nyamar Jadi Warga Hubungi Layanan Pengaduan |
![]() |
---|
Jokowi Dibandingkan dengan SBY dan Megawati Imbas Dukungan untuk Prabowo-Gibran Dua Periode |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.