Berita Nasional Terkini

Pencairan THR Pensiunan 2025 Cair Mulai 17 Maret, Cek Besaran Sesuai PP dan Rincian Lengkap

Simak info pencairan THR Pensiunan 2025 yang cair mulai 17 Maret, cek besaran sesuai PP dan rincian lengkapnya berikut ini.

Editor: Nisa Zakiyah
Grafis TribunKaltim.co via Canva
THR PENSIUNAN 2025 - Ilustrasi. Simak info pencairan THR Pensiunan 2025 yang cair mulai 17 Maret, cek besaran sesuai PP dan rincian lengkapnya berikut ini. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

Golongan IIIB: Rp 1.748.100-Rp 3.709.200

Golongan IIIC: Rp 1.748.100-Rp 3.866.100

Golongan IIID: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600.

4. Pensiunan PNS golongan IV

Golongan IVA: Rp 1.748.100-Rp 4.200.000

Golongan IVB: Rp 1.748.100-Rp 4.377.800

Golongan IVC: Rp 1.748.100-Rp 4.562.900

Golongan IVD: Rp 1.748.100-Rp 4.755.900

Golongan IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957.100.

Sebagai informasi, gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

Kelompok yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14 

Pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan: 

- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas

- Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved